Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » Berita Sepekan: Suhaili Dipenjara-TGB Kecam Abu Janda hingga Larangan Nobar ‘Pesta Babi’ di Unram

Berita Sepekan: Suhaili Dipenjara-TGB Kecam Abu Janda hingga Larangan Nobar ‘Pesta Babi’ di Unram

Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, saat dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Praya, oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Lombok Tengah. (Dok:Wartaone/ist)

Mataram – Sejumlah peristiwa menonjol terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang sepekan terakhir. Mulai dari mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Lombok Tengah usai putusan kasasi perkara penipuan yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kemudian ada berita tokoh nasional asal NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) atau M. Zainul Majdi mengecam pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. Paling menonjol, berita larangan menonton bareng (Nobar) film dokumenter ‘Pesta Babi’ karya Whatchdoc Indonesia, besutan Dandhy Dwi Laksono di lingkungan kampus Universitas Mataram, dibubarkan paksa oleh aparat keamanan atau satpam, Kamis malam (7/5/2026) kemarin.

Berikut rangkaian peristiwa yang menjadi sorotan pembaca Wartaone pekan ini:

(Mantam Bupati Lombok Tengah, Moh. Suhaili. Dok. Ist)

Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Praya, oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Lombok Tengah usai putusan kasasi perkara penipuan yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Polisi Bekuk 3 Ibu-ibu Pengedar-Pengguna Narkoba di Mataram

Politisi senior yang akrab disapa Abah Uhel itu dieksekusi jaksa pada Kamis sore (7/5/2026) setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak terpidana.

Eksekusi dilakukan langsung jajaran pidana umum Kejari Lombok Tengah menuju Rutan Praya. Sebelum dibawa ke tahanan, mantan orang nomor satu di Lombok Tengah tersebut lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di kantor kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, membenarkan proses eksekusi terhadap mantan bupati dua periode tersebut.

“Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif dan semua sama di mata hukum,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Berdasarkan pantauan, Suhaili tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 Wita dengan didampingi kuasa hukumnya. Setelah dinyatakan sehat, ia kemudian dibawa menuju Rutan Praya sekitar pukul 15.35 Wita untuk menjalani masa pidana.

TGB Kecam Narasi Provokatif Abu Janda: Jangan Patahkan Kerukunan Bangsa

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam amar putusan, majelis hakim agung menyatakan Suhaili terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional atau eks Pasal 378 KUHP.

Atas perkara itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan.

Nama Suhaili sendiri bukan sosok asing di dunia politik NTB. Selain pernah menjabat Bupati Lombok Tengah selama dua periode, ia juga sempat menduduki kursi Ketua DPRD NTB dan menjadi salah satu tokoh politik berpengaruh di daerah tersebut.

TGB Kecam Narasi Provokatif Abu Janda: Jangan Patahkan Kerukunan Bangsa

(TGB, M. Zainul Majdi. Dok. Ist)

Usai Dipenjara, Suhaili Belum Tentukan Ajukan PK

Tokoh nasional asal NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) atau M. Zainul Majdi mengecam pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda, yang menyebut Indonesia sebagai negara mayoritas muslim kerap mengalami kristenfobia atau sentimen anti Kristen.

Pernyataan tersebut dilontarkan Abu Janda melalui video yang beredar di media sosial. Hal itu dinilai oleh TGB berpotensi memecah belah persatuan antarumat beragama di Indonesia.

Dalam video tersebut, Abu Janda juga menyebut hampir setiap bulan terjadi intimidasi terhadap umat Kristiani saat menjalankan ibadah.

Merespons hal itu, TGB menilai narasi yang dibangun Abu Janda justru memprovokasi hubungan harmonis antaraumat Islam dan umat Kristiani yang selama ini terjaga di Indonesia.

“Saya heran saudara Permadi Arya ini tidak habis-habisnya memprovokasi umat Islam dan umat Kristiani,” tulis TGB melalui akun Instagram pribadinya @tuangurubajang yang dikutip WartaOne, Jumat (8/5/2026).

Mantan Gubernur NTB dua periode itu menegaskan, Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang menjunjung tinggi toleransi dan kerukunan antarumat beragama.

Ia memaparkan data Kementerian Agama tahun 2025 untuk membantah tudingan adanya kristenfobia yang sengaja dilakukan secara sistematis di Indonesia.

Dalam data itu, TGB menjelaskan jumlah umat Kristiani di Indonesia saat ini mencapai sekitar 29 hingga 31 juta jiwa dengan sekitar 82 ribu gereja tersebar di berbagai daerah. Sementara umat Islam berjumlah sekitar 240 juta jiwa dengan sekitar 315 ribu masjid.

“Seakan-akan di Indonesia terjadi penindasan terhadap umat Kristiani. Padahal Indonesia mencatat pertumbuhan gereja yang sangat tinggi. Indonesia adalah negara mayoritas muslim dengan jumlah gereja terbanyak di dunia,” tegasnya.

Nobar Film ‘Pesta Babi’ di Unram Dibubarkan

(Pembubaran nobar di Unram, Dok. WartaOne)

Ratusan mahasiswa yang hendak menonton bareng (Nobar) film dokumenter ‘Pesta Babi’ karya Whatchdoc Indonesia, besutan Dandhy Dwi Laksono di lingkungan kampus Universitas Mataram, dibubarkan paksa oleh aparat keamanan atau satpam, Kamis malam (7/5/2026).

Pantauan WartaOne di lapangan, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Sujita didampingi puluhan satpam datang ke lokasi nobar sesaat sebelum film investigatif tentang deforestasi di Papua itu ditayangkan. Mereka kemudian meminta pemutaran film dibatalkan dengan alasan kurang baik untuk ditonton.

“Film ini saya kira kurang baik untuk ditonton,” seru Sujita kepada ratusan mahasiswa.

Sujita mengatakan pembubaran dilakukan atas perintah atasan agar menjaga kondusifitas. Kendati, ia tidak menyebutkan secara spesifik siapa atasan yang dimaksud.

“Saya menolak demi menjaga kondusifitas dan supaya tidak ada ketersinggungan antara kita,” katanya.

Ia malah menyarankan mahasiswa serta penonton lainnya untuk menonton pertandingan sepak bola atau film lain yang dirasanya lebih enak disaksikan.

“Mending kita nonton film lain atau sepak bola,” cetusnya.

Salah seorang panitia penyelenggara nobar tersebut, Haerul Ikhwan Ali merasa kecewa sekaligus bingung dengan sikap yang ditunjukkan oleh pihak kampus.

Menurutnya, sikap tersebut tidak sesuai dengan prinsip kebebasan berekspresi yang selama ini digaungkan, terlebih di kampus yang dikatakan terbaik di NTB itu.

“Unram menolak pemutaran film Pesta Babi tanpa ada alasan dan landasan hukum yang jelas,” ujarnya.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan