Mataram – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB, memperkirakan denda keterlambatan yang harus dibayar oleh kontraktor PT Amar Jaya Pratama, yang mengerjakan proyek jalan Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa mencapai Rp300 juta lebih.
Denda tersebut dikenakan lantaran proyek senilai Rp20 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan 2025 itu molor hingga lima bulan, dari target awal penyelesaian pada Desember 2025 lalu.
Kepala Dinas PUPRPKP NTB, Lalu Kusuma Wijaya mengatakan perhitungan denda dilakukan berdasarkan rumus pembagian seper seribu dengan nilai kontrak untuk per harinya.
Dari hitungan sementara, kontraktor diperkirakan menanggung denda sekitar Rp2 juta per hari selama masa keterlambatan.
“Ratusan, coba dihitung dari Januari sampai Mei berapa bulan tuh? Lima bulan ya? Nah kalau misalnya dua juta saja sehari, sekitar Rp300-an juta lah itu,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Proyek penanganan ruas jalan penghubung Lenangguar-Lunyuk telah mendapatkan adendum hingga tiga kali. Kendati, pemerintah tetap mempertahankan kontraktor yang sama untuk menyelesaikan pekerjaan.
Menurut Kusuma, keterlambatan proyek bukan semata karena faktor teknis pelaksana, melainkan juga dipengaruhi kondisi alam dan pergerakan tanah di lokasi pekerjaan. Intensitas hujan tinggi pada akhir tahun lalu membuat pekerjaan sempat dihentikan demi keselamatan pekerja.
“Stuck-nya itu sebenarnya kondisional. Awalnya karena alam. Di sana curah hujan tinggi dan pergerakan lereng belum stabil sehingga pekerjaan sempat dipending dulu,” katanya.
Ia menjelaskan saat ini progres pengerjaan sudah mendekati tahap akhir dengan capaian di atas 80 persen. Pekerjaan utama yang tersisa yakni pembangunan dinding penahan tanah dan pengaspalan permukaan jalan.
“Sekarang masih progres berjalan, tinggal pekerjaan dinding penahan, habis itu penutupan permukaan aspal. Itu saja,” jelasnya.
Kusuma menyebut pengaspalan sengaja dilakukan pada tahap terakhir agar hasil pekerjaan lebih bersih dan tidak terganggu aktivitas pengecoran maupun mobilisasi alat berat.
“Kalau pengaspalan itu relatif cepat, hitungannya hari saja. Tapi menyiapkan semuanya sampai tahap pengaspalan itu yang diprediksi selesai sekitar tanggal 20-an Mei,” ujarnya.
Ia menargetkan proyek jalan sepanjang sekitar 60 kilometer tersebut dapat rampung pada akhir Mei 2026. Untuk mempercepat penyelesaian, kontraktor juga telah menambah personel di lapangan.
Terkait mekanisme pembayaran denda, Kusuma mengatakan berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), kontraktor diwajibkan menyetor denda terlebih dahulu sebelum menerima pembayaran proyek tersebut.
“Denda itu dibayar dulu baru bisa bayarannya diterima. Jadi sebelum kita bayar kontraktornya, mereka harus setor dendanya dulu,” tandasnya. (ril)


Komentar