Mataram – Inspektorat NTB menganggarkan dana sebesar Rp170 juta untuk pengadaan satu paket mesin pencacah kertas pada tahun anggaran 2026.
Berdasarkan dokumenen yang diterima WartaOne, pengadaan ini tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam kategori belanja modal mesin proses.
Kendati demikian, berdasarkan penelusuran di salah satu aplikasi belanja online, harga mesin pencacah kertas paling mahal berkisar hingga Rp2 juta lebih per unit.
Jika satu paket pengadaan berisi sekitar 20 unit, maka total kebutuhan anggaran hanya berada di kisaran Rp40 juta.
Menanggapi hal itu, Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman, mengaku mengetahui adanya pengadaan tersebut lantaran setiap proses pengadaan barang atau perencanaan mesti ditandatangani olehnya.
Kendati, ia menyebut teknis pengadaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan bagian umum dan sekretariat.
“Ndak mungkin saya jawab tidak tahu, pasti saya tahu karena tanda tangan saya muncul di situ,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
Saat ditanya mengenai kewajaran nilai anggaran Rp170 juta, Budi mengaku belum dapat memastikan apakah angka tersebut tergolong tinggi atau tidak. Ia meminta agar dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap harga pasar.
“Coba dicek dulu makanya, saya kan ndak tahu harga, apakah kemahalan atau kemurahan,” katanya.
Terkait rincian jumlah unit maupun spesifikasi barang yang akan dibeli, Budi menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi ke Bagian Umum sebagai pihak yang menangani langsung pengadaan tersebut.
“Kalau pencacah kertasnya ya coba tanya di bidang umum. Kalau urusan internal itu kan urusan sekretariat,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kebutuhan mesin pencacah kertas di lingkungan Inspektorat cukup besar. Budi menyebut terdapat banyak bidang yang membutuhkan fasilitas tersebut dalam menunjang kerja administrasi dan pengelolaan dokumen.
Dari penelusuran terhadap laman resmi Inspektorat NTB, terdapat enam bidang saja yakni bagian Sekretariat (Sub Bagian Umum dan Keuangan), Inspektur Pembantu I (Irban I), Inspektur Pembantu II (Irban II), Inspektur Pembantu III (Irban III), Inspektur Pembantu IV (Irban IV),dan Inspektur Pembantu V (Irban V).
“Mungkin 10 biji atau berapa biji, bisa jadi. Kan kebutuhan kita banyak di situ. Kalau itu di perencanaan, cocok sih itu, berapa bidang di situ,” tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan dokumen pengadaan, paket tersebut masuk dalam belanja modal mesin proses dengan jumlah satu paket, menggunakan metode e-purchasing.
Pengadaan ini juga disebut memprioritaskan produk dalam negeri serta melibatkan pelaku usaha kecil menengah atau UMKM, dengan penggunaan barang dicantumkan dalam dokumen itu mulai Januari 2026. (ril)


Komentar