Mataram — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus baru melalui media sosial Facebook.
Para pelaku diketahui menggunakan belasan akun perempuan palsu untuk menjebak korban hingga sepeda motor mereka berhasil dibawa kabur.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Puma Jatanras Polda NTB menerima dua laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
Masing-masing berinisial A (22), perempuan asal Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, dan P (28), pria asal Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan menjelaskan, para pelaku sengaja membuat akun palsu menggunakan identitas perempuan untuk menarik perhatian calon korban di media sosial.
“Pelaku membuat akun palsu dengan foto dan identitas perempuan agar korban tertarik. Setelah berkenalan dan intens berkomunikasi lewat chat, pelaku mengajak korban bertemu,” katanya, Senin (11/5/2026).
Setelah korban percaya dan sepakat bertemu, pelaku mulai menjalankan aksinya. Dalam sejumlah kasus, korban yang datang membawa sepeda motor justru kehilangan kendaraan usai bertemu dengan pelaku.
Polisi juga mengungkap bahwa akun media sosial yang digunakan untuk menjerat korban selalu dihapus setelah aksi berhasil dilakukan guna menghilangkan jejak digital.
Dalam sindikat tersebut, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Terduga A bertugas mengendalikan akun media sosial sekaligus mencari target korban, sementara P diduga berperan sebagai otak utama sekaligus penjual motor hasil curian.
“Target korban dipilih sesuai jenis sepeda motor yang diinginkan atau sudah dipesan. Setelah berhasil dikuasai, motor dijual kembali, baik secara langsung maupun melalui online,” ungkapnya.
“Pelaku P, pria asal Lombok Tengah ini diketahui sebagai residivis tindak pidana 3C,” imbuhnya.
Dari hasil kejahatan tersebut, A mengaku mendapat bagian antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta setiap kali berhasil mendapatkan korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan kehilangan kendaraan di Jalan Airlangga, Kota Mataram pada 20 Maret 2026 dan di wilayah Labuapi, Lombok Barat pada 14 Maret 2026.
Dalam kedua laporan tersebut, korban mengaku sepeda motornya dibawa kabur oleh perempuan yang baru dikenal melalui media sosial.
Berbekal laporan itu, Tim Puma Jatanras Polda NTB melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil membongkar sindikat tersebut.
Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi juga menyita enam unit sepeda motor hasil kejahatan, sejumlah akun media sosial yang digunakan pelaku, serta telepon genggam milik para terduga.
Barang bukti sepeda motor tersebut diketahui berasal dari aksi pencurian di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.(Zal)


Komentar