Hukum & Kriminal
Home » Berita » Dua Terdakwa Korupsi PPJ Lombok Tengah Ajukan Banding

Dua Terdakwa Korupsi PPJ Lombok Tengah Ajukan Banding

Tiga terdakwa kasus korupsi insentif PPJ. Jalaludin, mantan Kepala Bappenda 2021 (kiri); Lalu Bahtiar Sukmadinata, mantan Bendahara Bappenda 2019–2021 (tengah); dan Lalu Karyawan, mantan Kepala Bappenda 2019–2021 (kanan). (Dok:Wartaone/zal).

Mataram — Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2019-2023, Lalu Karyawan dan Jalaludin, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Langkah itu diambil setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah lebih dulu menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Kurniadi, mengatakan bahwa awalnya kliennya menerima putusan hakim. Namun setelah jaksa mengambil langkah banding, pihak terdakwa akhirnya ikut mengajukan upaya hukum serupa.

“Untuk Lalu Karyawan dan Drs. Jalaludin mengajukan banding, karena jaksa mengajukan banding,” katanya kepada wartaone, Rabu (13/5/2026).

Menurut pria yang akrab disapa Bang Kur itu, jaksa menilai putusan hakim belum sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan.

Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB

“Jaksa menginginkan Putusan Hakim sesuai (confirm) dengan tuntutannya,” ujarnya.

Karena itu, pihak terdakwa memandang perlu mengajukan banding agar proses pemeriksaan di tingkat selanjutnya tetap berjalan berimbang dan objektif.

“Awalnya para terdakwa menerima. Akan tetapi karena jaksa banding. Maka untuk mendapatkan posisi yg berimbang pada persidangan tingkat banding agar majelis hakim tidak hanya satu arah pada memori (alasan) banding jaksa, maka demi hukum para terdakwa harus mengajukan banding agar mendapatkan ruang objektivitas,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera menyatakan pihaknya masih mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Kami masih menunggu salinan putusan lengkap untuk dipelajari,” ujarnya.

Jaksa Telusuri Dugaan Korupsi Pengelolaan Darah PMI Lombok Barat Tahun 2025

Ia juga menegaskan, tim jaksa saat ini masih melakukan penelusuran terhadap aset para terdakwa sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara. Namun dalam proses itu, jaksa mengaku menemukan sejumlah kendala administrasi terkait data kependudukan.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Lalu Karyawan selaku mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah periode 2019–2021 dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti Rp1,55 miliar.

Sementara Jalaludin dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp332 juta subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya, Lalu Bahtiar Sukmadinata, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.

Namun majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda. Lalu Karyawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 290 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,55 miliar.

Pria di Mataram Curi Motor untuk Bayar Kos-Beli Sabu

Jalaludin divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider 290 hari kurungan serta uang pengganti Rp332,5 juta subsider 1 tahun penjara.

Sementara Lalu Bahtiar Sukmadinata dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan