Mataram – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha, untuk sementara waktu memimpin roda pemerintahan setelah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/7/2026).
Penunjukan tersebut tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7/5368/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir.
Dalam surat itu dijelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Selanjutnya, sesuai Pasal 66 ayat (1) huruf c undang-undang yang sama, wakil kepala daerah bertugas melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Penunjukan Nurul Adha dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Barat tetap berjalan.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi NTB, Jamaluddin Malady, mengatakan mekanisme penunjukan pelaksana tugas (Plt) bupati harus diawali dengan usulan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada gubernur.
“Iya kan nanti dari Kabupaten itu mengusulkan ke Gubernur. Kan Provinsi itu sebagai perwakilan pusat di daerah,” kata Jamal, Selasa (21/7/2026).
Namun, hingga kini usulan tersebut belum diterima Pemerintah Provinsi NTB. Karena itu, Wakil Bupati secara otomatis menjalankan tugas kepala daerah agar roda pemerintahan tetap berjalan.
“Kan pemerintahan harus jalan. Kan ada Wakil Bupati, kan satu paket,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Lombok Barat.
Ketiga tersanka itu yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan Direktur PT MSI berinisial ALG.
Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lanjutan.
KPK juga menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang bakal diperiksa berdasarkan perkembangan penyidikan nantinya. (ril)


Komentar