Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut baik rencana pemerintah pusat mengubah status Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, Pemprov NTB masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait mekanisme dan tahapan penataan status kepegawaian tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budi Prayitno, mengatakan pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum aturan teknis dari pemerintah pusat diterbitkan.
“Kami menunggu juklak dan juknis terkait hal tersebut dari pemerintah pusat, semoga segera terbit,” ujar Yiyit sapaan akrabnya, Jumat (21/8/2026).
Sebagaimana diketahui, rencana penataan tersebut tidak hanya menyasar Guru PPPK paruh waktu. Pemerintah pusat juga mewacanakan pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rencana penataan pegawai tersebut juga bakal mengubah mekanisme pembiayaan gaji Guru PPPK. Jika selama ini gaji mereka ditanggung oleh pemerintah daerah, nantinya akan ditanggung penuh oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Bagi Pemprov NTB, perubahan skema pembayaran gaji tersebut akan mengurangi tekanan terhadap fiskal daerah.
Kendati demikian, Pemprov kata Yiyit tetap masih menunggu kepastian mengenai mekanisme penggajian dan pembagian kewenangan setelah aturan resmi diterbitkan.
“Pastinya demikian (Meringankan), kita tunggu detail resmi dari pemerintah pusat seperti apa skemanya,” jelasnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN) per 1 Agustus 2026, jumlah Guru PPPK penuh waktu di NTB mencapai 5.788 orang. Sementara Guru yang berstatus PPPK paruh waktu sebanyak 2.241 orang. Dengan demikian, total guru PPPK di NTB mencapai 8.029 orang.
Kebijakan itu juga dinilai sejalan dengan target pemerintah daerah untuk mengendalikan belanja pegawai pada 2027 yang ditetapkan maksimal 30 persen. (ril)


Komentar