Hukum & Kriminal
Home » Berita » Putra Eks Gubernur NTB Diperiksa Kasus Kredit Rp11 Miliar PT Carsten

Putra Eks Gubernur NTB Diperiksa Kasus Kredit Rp11 Miliar PT Carsten

Muhammad Ihsan, didampingi Pengacaranya, saat diperiksa soal dugaan korupsi pemberian kredit Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI). (Dok:wartaone/ist)

Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa Muhammad Ihsan, putra mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI), Senin (7/9/2026).

Ihsan tiba di Kantor Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita. Dia datang bersama kuasa hukumnya, Abdul Hanan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung hingga siang. Sekitar pukul 12.20 Wita, Ihsan bersama pengacaranya keluar untuk istirahat, salat, dan makan (isoma).

“Pemeriksaan belum selesai nanti lanjut lagi,” ucap Hanan.

Hanan mengatakan, kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG). Ihsan disebut sudah tidak menjabat posisi tersebut sejak 2023.

Banyak Tak Tahu, Mantan Dirut PT SEG Dicecar 24 Pertanyaan Soal Pinjaman Rp11 M

“Diperiksa sebagai saksi, sebagai mantan direktur utama PT SEG. Sudah tidak menjabat dari 2023,” sebutnya.

Menurut Hanan, penyidik sejauh ini baru mengajukan sejumlah pertanyaan kepada kliennya. Pemeriksaan akan dilanjutkan setelah waktu isoma.

Terkait kredit Rp11 miliar yang diberikan kepada PT Carsten, Hanan menyebut Ihsan mengaku tidak mengetahui persoalan pendanaan tersebut.

“Event itu sudah dilaksanakan. Jadi keterkaitan dengan pendanaan beliau tidak tahu menahu,” jelasnya.

Dia menegaskan, posisi PT SEG dan PT Carsten dalam pelaksanaan MXGP 2023 berbeda. PT SEG disebut sebagai promotor kegiatan, sedangkan PT Carsten merupakan pihak yang menerima pinjaman.

Kejati NTB Dalami Peran Ali BD dalam Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota

“Masalah keuangan (pinjaman) klien kami tidak tahu menahu,” sebutnya.

Hanan juga membantah adanya keterlibatan Zulkieflimansyah dalam proses pemberian kredit Rp11 miliar tersebut.

“Ini tidak ada keterkaitan dengan mantan gubernur,” bantahnya.

Kasus pemberian kredit tersebut sebelumnya telah dinaikkan Kejati NTB ke tahap penyidikan. Penyidik menduga terdapat penyelewengan dalam proses pemberian kredit Rp11 miliar oleh bank milik daerah kepada PT Carsten Group Indonesia untuk pelaksanaan MXGP 2023.

Verzet Kejati dalam Putusan Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Kembali Ditolak PN Mataram

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan