Mataram — Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menggugurkan langkah perlawanan (verzet) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam putusan tiga terdakwa dugaan gratifikasi di tubuh DPRD NTB.
Penolakan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan bahwa perlawanan Penuntut Umum terhadap penetapan tidak memenuhi syarat formal (TMSF).
Sehingga permohonan JPU terhadap putusan tiga terdakwa, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman, gagal.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan, mengatakan, berdasarkan SEMA Nomor 4 bahwa upaya verzet tidak dapat diupayakan.
“Berdasarkan Huruf D angka 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2026, penetapan TMSF tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, termasuk perlawanan,” katanya, Senin (31/8/2026).
Sehingga, kata Ary, perlawanan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
“Penerimaan Perlawanan Penuntut Umum Nomor 18/Akta.Perlawanan/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tanggal 26 Agustus 2026 tidak dapat diproses lebih lanjut sebagai upaya hukum perlawanan terhadap Penetapan TMSF dimaksud.” Tutupnya.
Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB M. Harun Al Rasyid menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan tiga terdakwa resmi diajukan pada Jumat (28/8/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis (27/8/2026), mengatakan, verzet terhadap Hamdan Kasim diajukan pada 24 Agustus 2026. Sementara verzet untuk terdakwa M. Nashib Ikroman diterima pengadilan pada 26 Agustus 2026.(Zal)


Komentar