Hukum & Kriminal
Home » Berita » KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dirut PT AMGM Jadi Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dirut PT AMGM Jadi Tersangka Korupsi

Pelaksana Tugas Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers terkait OTT di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 21 Juli 2026. (dok: ist)

Mataram – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Selain LAZ, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman serta Direktur PT MSI berinisial ALG sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penindakan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).

Menurut Achmad, perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup.

LAZ Diduga Terima Fee Proyek-Mobil Alphard Hingga Sapi Kurban

“Perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya tindak pidana korupsi di Pemkab Lombok Barat. Kami telah melakukan penyelidikan tertutup,” ujarnya.

Dalam penyelidikan itu, KPK menduga LAZ memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk membantu Sudirman memperoleh sejumlah paket proyek di Dinas PUPRPKP pada tahun anggaran 2025 hingga 2026.

“Saudara LAZ selaku Bupati Lombok Barat memerintahkan saudara LRI selaku Kepala Dinas PUPRPKP untuk membantu saudara SUD memperoleh paket proyek di Dinas PUPR Lombok Barat tahun anggaran 2025 sampai 2026,” ungkap Achmad.

KPK menduga Sudirman menggunakan CV DKK sebagai perusahaan pengendali proyek. Namun untuk menyamarkan keterlibatan perusahaan tersebut, ia meminjam bendera sejumlah perusahaan lain sebagai peserta pengadaan.

“Hal tersebut dilakukan agar CV DKK tidak tercapture atau diketahui publik. Modus ini sengaja dilakukan untuk menghindari diketahui afiliasi perusahaan dengan kepala daerah,” jelasnya.

Usai LAZ Jadi Tersangka, KPK Buka Peluang Periksa Semua Kepala OPD di Lombok Barat

Sudirman kemudian diduga mengirim daftar paket pekerjaan beserta nama perusahaan yang akan dimenangkan kepada Kepala Dinas PUPRPKP.

Dari skema tersebut, perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan memenangkan proyek senilai sekitar Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukan langsung.

Atas perbuatannya, LAZ dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i junto Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor. Sementara ALG dijerat Pasal 605 dan/atau Pasal 606 KUHP baru sebagai pemberi.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari kedepan untuk dilakukan penyidikan lanjutan. (ril)

Iqbal Terkejut Usai Tau Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan