Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kantor CV DKK Milik Sudirman Digeledah KPK

Kantor CV DKK Milik Sudirman Digeledah KPK

Terlihat beberapa orang masuk ke dalam rumah Rumah bernomor B39 itu diduga merupakan kantor CV DKK milik Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Perumahan Mavilla Rengganis, Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (24/7/2026). Rumah bernomor B39 itu diduga merupakan kantor CV DKK milik Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman.

Dari pantauan WartaOne, penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 10.40 Wita hingga siang hari dan masih terus berlanjut.

Usai salat Jumat, sejumlah petugas KPK terlihat beberapa kali keluar masuk lokasi menggunakan mobil berwarna hitam. Aktivitas penggeledahan dilakukan secara tertutup.

Ernawati, warga Perumahan Mavilla Rengganis, mengaku tidak pernah melihat aktivitas yang berarti di rumah bernomor B39 tersebut.

Rumah itu diduga menjadi salah satu kantor CV DKK, perusahaan konstruksi milik Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman.

KPK Lanjut Geledah Rumah Dirut PT AMGM, Sempat Datangi Kontrakan dan Kos-Kosan Milik Sudirman

“Saya tidak tahu ada yang menempati, karena tidak ada yang melapor ke rumah,” kata Ernawati, yang suaminya menjabat sebagai Ketua RT 02 Perumahan Mavilla Rengganis.

Menurut Ernawati, rumah tersebut sempat direnovasi kurang dari setahun lalu. Berdasarkan keterangan warga sekitar, memang pernah ada penghuni, namun tidak pernah melapor kepada pengurus RT.

“Kata tetangga di sini sempat ada yang tinggal, tapi tidak ada melapor,” ujarnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

“Benar,” jawabnya singkat.

KPK Sita Tiga Koper Berisi Berkas dari Kantor CV DKK

Sebelumnya, LAZ terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama 19 orang lainnya di Pendopo Bupati Lombok Barat.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman, serta pihak swasta Alvonsus Gani yang diduga beberapa kali memberikan uang maupun barang kepada LAZ terkait proyek di PT AMGM.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan