Hukum & Kriminal
Home » Berita » Bunuh-Bakar Ibu Kandung, Bara Divonis 20 Tahun Penjara

Bunuh-Bakar Ibu Kandung, Bara Divonis 20 Tahun Penjara

Bara Primario, saat menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana atas kematian ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti. (Dok:wartaone/za)

Mataram — Pengadilan Negeri (PN) Mataram, memvonis terdakwa Bara Primario, anak yang tega bunuh dan membakar ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti, dengan pidana penjara 20 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BARA PRIMARIO dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun,” kata Dian Wicayanti saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Mataram, Senin (14/9/2026).

Hakim berpendapat Bara terbukti telah melakukan pembunuhan berencana secara sah dan meyakinkan terhadap ibu kandungnya sesuai dakwaan alternatif Kesatu Primair.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

Sebelumnya, Bara mengakhiri nyawa ibunya setelah permintaannya untuk meminjam uang Rp6 juta ditolak.

Polisi Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka Kasus Viral Konvoi Bawa Sajam di Mataram

Peristiwa tersebut bermula ketika terdakwa meminta uang kepada korban untuk membayar utang. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi hingga memicu niat terdakwa untuk melakukan pembunuhan.

Pada dini hari, terdakwa sempat mencari barang berharga di dalam rumah untuk dijual. Namun, karena tidak menemukan barang yang dicari, ia kemudian masuk ke kamar korban dan melihat ibunya sedang tertidur.

Saat itulah terdakwa mengambil tali nilon dari gudang dan kembali ke kamar korban. Dengan cara mengendap-endap, terdakwa melilitkan tali ke leher korban hingga korban tidak bergerak.

Usai memastikan korban meninggal dunia, terdakwa mengambil telepon genggam milik korban dan mengakses layanan mobile banking. Dari rekening korban, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp30 juta secara bertahap ke sejumlah akun yang digunakan untuk bermain judi online.

Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian membungkus jasad korban menggunakan penutup mobil dan membawanya ke wilayah Sekotong, Lombok Barat. Di lokasi tersebut, jasad korban dibakar sebelum terdakwa kembali ke Kota Mataram. (Zal).

Polisi Ringkus Belasan Orang Termasuk Bandar Sabu di Karang Bagu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan