Mataram — Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, disebut masuk radar pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pada kerja sama penyediaan air bersih antara BUMD dan pihak swasta di Gili Trawangan.
Namun, KPK belum memastikan informasi mengenai pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Lombok Utara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengaku masih mengecek informasi tersebut.
“Kami cek dulu informasi tersebut ya mas,” kata Budi melalui pesan WhatsApp yang diterima di Mataram, Kamis.
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Lombok Utara Lalu Gita Bayu Wibawa. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
Informasi mengenai agenda pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan masyarakat yang telah masuk ke KPK sejak Mei 2024. Pelapor berinisial WA menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses kerja sama penyediaan air bersih di Gili Trawangan.
Kerja sama tersebut melibatkan PDAM Amerta Dayan Gunung sebagai BUMD Lombok Utara dengan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).
WA mengatakan, dugaan persoalan tidak hanya menyangkut pelaksanaan kerja sama, tetapi juga proses lelang yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Pemkab Lombok Utara, termasuk kepala daerah.
“Yang dilaporkan soal proses lelangnya. Sejumlah pejabat termasuk keterlibatan kepala daerah, masuk dalam laporan,” ujarnya.
Laporan tersebut sebelumnya juga telah ditindaklanjuti KPK dengan meminta keterangan dari WA. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 21 Oktober 2024.
Saat itu, WA mengaku menyerahkan dokumen pendukung laporan setebal sekitar 300 halaman. Dokumen tersebut berisi uraian dan data yang menurut pelapor berkaitan dengan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam pengelolaan air bersih Gili Trawangan.
Tak hanya berhenti di atas meja pemeriksaan, perkembangan terbaru menunjukkan tim KPK disebut telah turun langsung ke Lombok Utara.
Pada 17 Agustus 2026, tim KPK terpantau melakukan pengecekan ke lokasi proyek pengeboran dan pemasangan pipa bawah laut milik PT TCN di kawasan Gili Trawangan.
Selain aktivitas lapangan, informasi yang dihimpun menyebut sejumlah pihak dari Pemkab Lombok Utara juga masuk dalam agenda pemeriksaan KPK di Jakarta.
Mereka disebut berasal dari unsur pengadaan barang dan jasa, PDAM Amerta Dayan Gunung hingga pihak manajemen PT TCN. Nama Bupati Najmul Akhyar juga disebut dalam daftar pihak yang akan didalami, meski KPK belum memberikan konfirmasi resmi terkait pemeriksaan tersebut.
PT TCN sendiri merupakan perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Gili Trawangan. Air bersih tersebut diproduksi melalui proses penyulingan air laut menggunakan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Persoalan pengelolaan air bersih tersebut sebelumnya juga sempat mendapat perhatian pemerintah pusat, khususnya terkait aktivitas PT TCN di kawasan perairan Gili Trawangan.
Pada 2024, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa turun menindaklanjuti laporan masyarakat.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan munculnya endapan lumpur di sekitar titik pengeboran dan pemasangan pipa milik PT TCN.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti PSDKP Benoa pada awal Juni 2024 dengan melakukan penyegelan terhadap aktivitas PT TCN.
Belakangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mencabut izin PT TCN untuk melakukan aktivitas penyulingan air laut di Gili Trawangan. Pemerintah saat itu turut mengkaji pemberian sanksi administratif serta penghitungan kerugian akibat dugaan kerusakan ekosistem laut.(Zal)


Komentar