Hukum & Kriminal
Home » Berita » KPK Sita Tiga Koper Berisi Berkas dari Kantor CV DKK

KPK Sita Tiga Koper Berisi Berkas dari Kantor CV DKK

Salah satu koper berisi dokumen yang disita kpk dari kantor CV DKK (Dyas Karya Konstruksi) yang diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). (Wartaone/za)

MATARAM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga koper berisi dokumen dari kantor CV DKK (Dyas Karya Konstruksi) yang diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Dari pantauan WartaOne di lokasi, tim KPK mulai menggeledah bangunan tersebut sejak pukul 10.40 Wita hingga sekitar pukul 19.10 Wita, Jumat (24/7/2026).

Usai penggeledahan yang berlangsung sekitar sembilan jam, petugas KPK terlihat membawa tiga koper, terdiri dari satu koper berwarna biru dan dua koper berwarna hitam.

Dari pantauan di lapangan, koper-koper tersebut diduga berisi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas CV DKK yang kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Ketua RT 02 Perumahan Mavilla Rengganis, Firmansyah, yang menjadi saksi dalam penggeledahan, menjelaskan petugas KPK menyita sejumlah berkas dan dua unit telepon genggam milik pegawai yang berada di dalam bangunan tersebut.

KPK Lanjut Geledah Rumah Dirut PT AMGM, Sempat Datangi Kontrakan dan Kos-Kosan Milik Sudirman

“Yang disita hanya berkas dan handphone milik orang yang kerja di sini sepertinya. Itu saja yang saya lihat, tidak ada yang lain,” jelasnya.

Firmansyah mengaku tidak mengetahui aktivitas CV tersebut meski menjabat sebagai Ketua RT. Menurutnya, apabila bangunan itu difungsikan sebagai kantor, semestinya terdapat papan nama perusahaan.

“Saya tidak begitu tahu tentang keberadaan CV ini. Apalagi orang-orangnya tidak begitu saya kenal. Sering kita lewat, tapi bangunannya memang tertutup,” ujarnya.

Ia juga mengaku tidak pernah melihat aktivitas yang mencolok di lokasi tersebut.

“Saya tidak pernah melihat orang lalu lalang. Memang ada yang melapor sebagai penghuni, tapi sedetail apa aktivitasnya saya tidak tahu,” imbuhnya.

Kantor CV DKK Milik Sudirman Digeledah KPK

Saat ditanya apakah pernah melihat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini maupun Sudirman datang ke lokasi tersebut, Firmansyah mengaku tidak mengetahui.

“Tidak tahu, karena orang-orang yang di dalam itu saya tidak kenal,” tuturnya.

Menurut Firmansyah, bangunan tersebut memiliki sekitar empat kamar. Namun, hanya dua ruangan yang digeledah oleh tim penyidik KPK.

“Empat sepertinya,” sebutnya.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, CV DKK diduga menjadi perusahaan yang digunakan untuk menampung proyek-proyek yang diarahkan kepada pihak tertentu. Dalam perkara ini, LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, agar membantu Sudirman selaku Direktur PT AMGM memperoleh sejumlah paket pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2025–2026.

KPK Segel Dua Mobil Pribadi di Rumah Dinas Ahmad Zaini

KPK mencatat terdapat empat proyek yang dilelang dengan nilai sekitar Rp10,7 miliar, yakni rehabilitasi Taman Kota Gerung Tahap I senilai Rp2,3 miliar, rehabilitasi Taman Kota Gerung Tahap II Rp4,3 miliar, pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lombok Barat Rp2,4 miliar, serta renovasi Kantor Bupati Lombok Barat Rp1,7 miliar.

Selain itu, terdapat delapan paket penunjukan langsung di Dinas PUPRPKP senilai Rp3,4 miliar, empat paket pekerjaan lainnya senilai Rp2 miliar, serta 16 paket pekerjaan yang diduga dikuasai melalui PT AMGM senilai Rp1,8 miliar.

Dari paket-paket pekerjaan tersebut, Sudirman diduga memberikan fee sekitar tiga persen kepada perusahaan yang dipinjam namanya, sementara keuntungan dari pengaturan proyek diduga dikumpulkan melalui CV DKK.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan