Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan bukti kuat untuk meningkatkan penanganan dugaan korupsi pemberian dana kerja sama Bank NTB Syariah kepada PT Carsten, promotor ajang Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok 2023, ke tahap penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan peningkatan status perkara tersebut setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam proses penyaluran pembiayaan.
“Benar, sudah naik tahap penyidikan,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Sejauh ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pemberian modal kerja kepada PT Carsten pada 2023. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk pembiayaan senilai Rp11 miliar.
Namun, Kejati NTB belum membeberkan secara rinci penggunaan seluruh dana tersebut, termasuk apakah pembiayaan itu digunakan untuk penyelenggaraan ajang MXGP Indonesia 2023 yang digelar di Lombok pada Juni hingga Juli 2023.
Zulkifli mengungkapkan penyidik juga telah menemukan adanya potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, nilai kerugian itu masih dalam proses pendalaman.
“(Jumlahnya) belum bisa kami sampaikan, masih kami dalami. Yang pasti kalau potensi kerugian negara, ada,” jelasnya.
Untuk memastikan besaran kerugian negara, penyidik telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
“(Kami) sudah bersurat ke BPK,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati NTB juga telah memeriksa Direktur Utama PT Carsten Group Indonesia, Abdul Ghany Kusumah, bersama Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani. Keduanya dimintai keterangan terkait penyelenggaraan ajang MXGP Lombok 2023.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa jajaran mantan petinggi Bank NTB Syariah yang terlibat dalam proses pemberian dana kerja sama, yakni mantan Direktur Utama Kukuh Rahardjo dan mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Ika Ranti Hidayah.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat menemukan praktik penyaluran pembiayaan produktif di PT Bank NTB Syariah yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian. Temuan itu mencakup pemberian pembiayaan kepada debitur untuk kebutuhan sponsorship tanpa pengawasan dan proses verifikasi yang memadai.
Dalam hasil pemeriksaan kinerja Bank NTB Syariah Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025, BPK mencatat adanya pembiayaan senilai Rp11 miliar kepada seorang debitur yang hanya didasarkan pada hasil wawancara mengenai potensi sponsorship. Pembiayaan tersebut disebut tidak didukung daftar sponsor yang valid maupun laporan keuangan yang memadai.
Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin, sebelumnya menyebut dana kerja sama tersebut diberikan kepada PT Carsten. Perusahaan yang bergerak di bidang event organizer (EO) dan industri hiburan itu diketahui menjadi promotor ajang MXGP Lombok 2023.(Zal)


Komentar