Mataram — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi potensi praktik curang dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), mulai dari titip-menitip siswa, pungutan liar, hingga dugaan gratifikasi yang kerap muncul menjelang tahun ajaran baru.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru.
“Pengawasan praktik penitipan, pada prinsipnya pemberian gratifikasi atau suap itu dilarang,” kata Ibnu kepada WartaOne, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai respons atas masih ditemukannya berbagai praktik yang berpotensi melanggar aturan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Ia menegaskan, apabila terdapat laporan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka lembaga antirasuah itu akan menindaklanjutinya.
“Tentunya pengawasan harus melibatkan semua lini. Kalau ada laporan, akan kita telaah sesuai surat edaran yang beredar. Tetapi kita juga harus melihat apakah memenuhi unsur korupsi dan menjadi kewenangan KPK,” ujarnya.
Namun demikian, Ibnu menjelaskan bahwa apabila nilai perkara yang ditemukan relatif kecil, maka penanganannya dapat dikoordinasikan atau dilimpahkan kepada aparat penegak hukum lainnya.
“Kalau jumlahnya terlalu kecil, nanti kita koordinasikan atau limpahkan ke APH lain. Yang jelas mari sama-sama mengawasi penerimaan siswa baru supaya tidak ada praktik korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Ibnu juga menyoroti potensi penyimpangan dalam penyaluran bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Ia mengingatkan pihak kampus agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses penyaluran bantuan tersebut.
Sebagai bentuk pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan kepada pemerintah daerah, instansi pendidikan, serta pihak terkait lainnya.
Dalam surat edaran tersebut, KPK mengingatkan agar seluruh pihak tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerimaan siswa baru. KPK juga meminta satuan pendidikan menolak segala bentuk pemberian, sumbangan, maupun gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik.
KPK menegaskan bahwa praktik penerimaan siswa baru harus berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk penyalahgunaan jabatan maupun pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Zal)


Komentar