Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Mulai Hitung Kerugian pada Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Lobar

Jaksa Mulai Hitung Kerugian pada Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Lobar

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mulai menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran hibah Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat (Lobar).

Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk proses penghitungan tersebut.

“Masih diperdalam sebelum penghitungan kerugian. Sudah (bersurat) dengan BPKP,” kata Pasek, Rabu (16/9/2026).

Sebelum masuk pada penghitungan kerugian negara, penyidik masih memperdalam sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran Pilkada 2024.

Perkara tersebut sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, jaksa telah memeriksa Ketua KPU Lombok Barat serta sejumlah pengurus KPU.

Polisi Bongkar Budidaya Jamur Mushroom di Lombok Utara

Dugaan penyimpangan berkaitan dengan perubahan penggunaan anggaran yang dilakukan selama pelaksanaan Pilkada 2024. Jaksa menemukan adanya perubahan proposal anggaran yang diduga tidak melalui persetujuan dari pihak pemberi hibah.

“Karena dari yang kita temukan, perubahan proposal harus ada persetujuan dari pemberi hibah. Ini yang tidak ada, persetujuan dari pemberi hibahnya,” ucap Pasek dalam pemberitaan sebelumnya.

Meski demikian, Pasek belum membeberkan secara rinci pos anggaran mana saja yang masuk dalam penyidikan. Penyidik masih mencocokkan dokumen yang telah diperoleh dengan realisasi penggunaan anggaran.

Pengumpulan dokumen tersebut juga dilakukan melalui penggeledahan di Kantor KPU Lombok Barat.

“Sudah kami lakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu,” ucap Pasek.

Jaksa Temukan Indikasi PMH dalam Kasus Dana Darah PMI Lombok Barat

Kasus ini berkaitan dengan dana hibah Pilkada 2024 yang diterima KPU Lombok Barat dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp24 miliar.

Anggaran tersebut disalurkan melalui dua tahap, yakni 40 persen bersumber dari APBD Perubahan 2023 dan 60 persen melalui APBD murni 2024.

Nilai hibah tersebut lebih rendah dibandingkan usulan awal KPU Lombok Barat yang mencapai sekitar Rp34 miliar sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan