Bima – Satreskrim Polres Bima Kota mengamankan seorang pria berinisial AM (44) di Kabupaten Bima pada Kamis malam, 17 September 2026. Ia ditangkap karena diduga telah mencabuli anak tirinya secara berulang kali sejak SMP hingga SMA.
Kasatreskrim Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih, mengatakan bahwa terduga pelaku AM diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan.
“Kami amankan setelah mendapatkan informasi,” katanya hari ini, Jumat (18/9/2026).
Awalnya, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan dugaan perbuatan AM kepada polisi. Dugaan pencabulan berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 3 SMP hingga kelas 2 SMA.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan ancaman yang dilakukan AM terhadap korban. Saat korban menolak, AM mengancamnya menggunakan parang.
Tak hanya itu, AM juga beberapa kali mendatangi tempat tinggal korban di Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Perbuatan bejat tersebut berlangsung secara berulang kali dalam rentang waktu yang cukup panjang.
Peristiwa terakhir terjadi pada Selasa petang, 15 September 2026. Saat itu, AM menampar korban karena tidak mengangkat telepon darinya.
“Dalam pemeriksaan awal, AM mengakui perbuatannya kepada penyidik,” ungkapnya
Polisi saat ini masih melengkapi pemeriksaan dan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penanganan terhadap korban juga sesuai prosedur dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak,” tandas Jahyadi.(Zal)


Komentar