Hukum & Kriminal
Home » Berita » Haikal Peragakan 44 Adegan pada Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi Unram

Haikal Peragakan 44 Adegan pada Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi Unram

Terduga pelaku HK (18) ditenteng oleh Penyidik Satreskrim Polresta Mataram saat melakukan reka adegan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Nadya Dwi Ramadhany, yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di gomong kota Mataram. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Penyidik Satreskrim Polresta Mataram menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Nadya Dwi Ramadhany, yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di gomong, Kota Mataram, dengan tersangka Haikal.

Adegan pertama diperagakan di Jalan Pemuda, Gomong, Kota Mataram. Rekonstruksi kemudian berlanjut ke kamar kos korban, mulai dari saat terduga pelaku mengambil telepon genggam dan sepeda motor korban hingga menghabisi nyawa Nadya.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP, mengatakan dari total 44 adegan yang diperagakan, sebanyak 35 adegan berlangsung di kamar kos korban.

Dharma mengungkapkan, terduga pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal hingga sempat mengira korban telah meninggal.

“Adegan tersebut terjadi di adegan 17, di mana tersangka melakukan pembekapan terhadap korban,” kata Dharma, Senin (3/8/2026).

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Pengadaan Lahan Samota MXGP 3 Tahun Penjara

Dharma menyebut, Haikal sempat memeriksa napas korban setelah membekapnya menggunakan bantal. Mengetahui korban masih bernapas, pelaku kembali membekap dan mencekik leher korban.

“Sempat mendekatkan tangannya ke hidung, korban masih bernapas. Tersangka mengambil bantal untuk membekap kembali dan mencekik leher korban,” jelasnya.

Dalam rekonstruksi itu, tersangka juga memperagakan aksinya saat mengecek satu per satu pintu belakang kamar kos. Hampir seluruh pintu kamar dalam keadaan terkunci. Namun, hanya pintu belakang kamar milik Nadya yang diketahui tidak terkunci.

Setelah mengambil dua telepon genggam milik korban, tersangka keluar dari kamar dan meletakkan barang tersebut di dekat gerbang kos. Pelaku kemudian kembali masuk untuk mengambil kunci sepeda motor. Saat hendak mengambil kunci itulah korban terbangun dan sempat berteriak sebelum akhirnya dibekap oleh tersangka.

Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(Zal)

Kejati Terima 9 Laporan Soal Jaksa Bandel Melanggar SOP di NTB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan