Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unram

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unram

Polisi menujukan colokan listrik (stop kontak) milik korban NDR (21) yang disita untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut, dari penemuan mayat korban kosnya di wilayah Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Rahmadhany (NDR), yang ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Gomong Sakura, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pelaku.

“Betul, satu orang sudah kami amankan,” katanya, Rabu (29/7/2026).

Dharma masih enggan membeberkan motif di balik dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Program Studi PGSD Universitas Mataram tersebut. Menurutnya, seluruh hasil pengungkapan akan disampaikan dalam konferensi pers.

“Nanti kami rilis ya,” sebutnya.

Polisi Dibacok Parang saat Penyergapan TO Narkoba di Sumbawa

Saat penangkapan, polisi juga mengungkap bahwa terduga pelaku diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.

“Dia ini juga terduga pelaku di kasus pembacokan yang sempat viral,” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat hilang. Namun, telepon genggam korban belum berhasil diamankan karena diduga telah dibuang oleh pelaku.

“Untuk handphone korban ternyata dibuang oleh terduga pelaku,” tandasnya.

Sebelumnya, Nadya Dwi Rahmadhany ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Minggu malam (17/5/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

4 Pelaku Pengeroyokan dengan Senjata Airsoft di Mall Lama Ditahan Polisi

Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga sekitar. Setelah menerima laporan masyarakat, Polsek Selaparang bersama Tim Identifikasi Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban untuk kepentingan penyelidikan.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan