Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Pengadaan Lahan Samota MXGP 3 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Pengadaan Lahan Samota MXGP 3 Tahun Penjara

Muhammad Jan, Pung Saifullah Zulkarnaen, dan Subhan usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (jpu). (Dok:Wartaone/zal)

Mataram — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa, yakni Muhammad Jan, Pung Saifullah Zulkarnaen dan Subhan, dengan pidana penjara mulai dari dua hingga tiga tahun dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa.

Jaksa Penuntut Umum Arifuddin Achmad membacakan amar tuntutan secara bergiliran terhadap ketiga terdakwa.

Subhan selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah dituntut pidana penjara selama tiga tahun.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” katanya dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tpidkor Mataram, Senin (3/8/2026).

Sementara itu, terdakwa Muhammad Jan dituntut lebih ringan dibandingkan Subhan, yakni pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Kejati Terima 9 Laporan Soal Jaksa Bandel Melanggar SOP di NTB

Terakhir, terdakwa Pung Saifullah Zulkarnaen selaku tim appraisal swasta dituntut pidana penjara selama dua tahun.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta.

“Membayar denda Rp500 juta. Bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari,” tegasnya.

Ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, masing-masing penasihat hukum ketiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang pekan depan, Senin (10/8/2026).(Zal)

Haikal Peragakan 44 Adegan pada Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi Unram

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan