Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Kembali Periksa Subhan Soal Aliran Uang Pengadaan Lahan MXGP Samota

Jaksa Kembali Periksa Subhan Soal Aliran Uang Pengadaan Lahan MXGP Samota

Mataram — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB kembali memeriksa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, terkait aliran uang yang masuk ke dua rekening pribadinya dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan kasus pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa.

Dari pantauan WartaOne, Subhan datang dan meninggalkan Kantor Kejati NTB didampingi istri serta penasihat hukumnya, Kurniadi. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari.

“Kami diperiksa dari pukul 10.00 Wita. Sempat break salat pukul 13.00 Wita, lalu dilanjutkan kembali sampai pukul 16.30 Wita,” kata Kurniadi.

Ia menyebut pemeriksaan kali ini mengerucut pada perkara gratifikasi dan TPPU, khususnya terkait uang yang masuk ke dua rekening milik Subhan. “Itu ada dua rekening milik pribadi Pak Subhan,” ujarnya.

Menurut Kurniadi, uang yang masuk ke rekening tersebut berasal dari sumber yang sah, seperti gaji dan honorarium dari berbagai kegiatan yang diikuti kliennya. “Itu hanya berkaitan dengan gaji dan honor dari sejumlah kegiatan yang dijalankan Pak Subhan,” katanya.

Kasus Pembakaran Santri, Polisi Periksa Pimpinan Ponpes dan Olah TKP

Ia menjelaskan nominal uang yang masuk ke rekening tersebut tidak terlalu besar dalam setiap transaksi. “Uang yang masuk itu jumlahnya tidak terlalu besar. Paling besar di kisaran Rp2 juta. Itu pendapatan di luar gaji, seperti menjadi narasumber atau kegiatan lain dalam bentuk honor,” jelasnya.

Kurniadi juga menegaskan bahwa nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah merupakan akumulasi seluruh transaksi dalam rentang waktu beberapa tahun. “Semua transaksi dari tahun 2020 sampai 2025 dihitung dan dijumlahkan, sehingga hasilnya mencapai miliaran rupiah,”katanya.

Menurut dia, apabila seluruh transaksi selama lima tahun dijumlahkan, maka nilainya memang akan terlihat besar. “Saya saja kalau dihitung transaksi selama lima tahun bisa sampai miliaran,” ujarnya memberi contoh.

Tidak hanya itu, Kurniadi juga mengkritik langkah penyidik dalam penanganan perkara gratifikasi dan TPPU yang menjerat kliennya. Menurutnya, proses tersebut tidak diawali dengan tahapan penyelidikan sebagaimana lazimnya penanganan perkara pidana. “Kasus ini tidak melalui proses penyelidikan. Tiba-tiba langsung penyidikan,” kritiknya.

Terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh. Zulkifli Said, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Subhan. “Ya, benar,” kata Zulkifli.

Vonis Diperberat Jadi 15 Tahun, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Tempuh Kasasi

Ia menegaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU yang saat ini masih terus didalami penyidik.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan