Hukum & Kriminal
Home » Berita » Subhan Bongkar Dugaan Aliran Uang Suap ke Oknum Jaksa pada Kasus Lahan MXGP Samota

Subhan Bongkar Dugaan Aliran Uang Suap ke Oknum Jaksa pada Kasus Lahan MXGP Samota

Mantan Kepala BPN Sumbawa Subehat berada di dalam mobil tahanan Kejati NTB usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa, Rabu (7/1/2026).(Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, Subhan mengaku memegang bukti terkait dugaan aliran uang kepada sejumlah oknum jaksa dalam perkara pengadaan lahan MXGP di Samota, Sumbawa.

Melalui kuasa hukumnya, Kurniadi menyebut kliennya memiliki bukti transaksi hingga aliran keluar masuk uang yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proyek tersebut.

“Ada pegang bukti transfer. Ada uang masuk keluar, harus kita ceritakan semua,” katanya, Rabu (20/5/2026).

Kurniadi menjelaskan, dugaan aliran dana tersebut sejauh ini belum dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), lantaran penyidik maupun jaksa belum secara khusus menanyakan soal pihak-pihak yang diduga menerima uang tersebut.

Namun demikian, ia menegaskan pihaknya siap membuka hal tersebut dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Unram Nonaktifkan Dua Dosen Diduga Cabuli Mahasiswi

“Semuanya belum masuk BAP. Artinya belum ada permintaan keterangan terkait itu (penyerahan uang). Kalaupun jaksa atau penyidik tidak tanya, ya itu yang kita ungkap,” ujarnya.

Ia juga menyebut kliennya berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI.

Selain itu, Kurniadi mengaku telah mengetahui arah penanganan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan lahan MXGP Samota.

“Saya tahu arahnya siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini. Pasti klien saya juga masuk radar itu,” katanya.

Menanggapi tudingan adanya aliran dana kepada oknum jaksa, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid membantah tuduhan tersebut.

Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi

Menurut Harun, tim penyidik Kejati NTB telah bekerja secara cermat dalam menelusuri aliran dana pada perkara tersebut.

“Ya tidak ada lah untuk aliran dana itu. Tim dari Kejati kan sudah cermat. Sudah melihat pergerakan uang itu, baik TPPU maupun gratifikasi,” tegasnya.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan