Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » Terungkap, Tersangka Kekerasan Seksual Santri di Loteng Diduga Aktif di Aplikasi Gay

Terungkap, Tersangka Kekerasan Seksual Santri di Loteng Diduga Aktif di Aplikasi Gay

Aplikasi percakapan khusus komunitas gay bernama Walla, yang digunakan oleh Tersangka MYA (25), untuk berkomunikasi sesama jenis. (Dok:Wartaone/zal)

Mataram — Kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis terhadap sejumlah santri di Lombok Tengah (Loteng) menemukan fakta baru. Tersangka MYA (25) diduga aktif menggunakan aplikasi percakapan khusus komunitas gay bernama Walla sebelum akhirnya menjalankan aksinya terhadap para korban.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan informasi tersebut muncul saat pihaknya melakukan asesmen dan pendampingan psikologis terhadap tersangka.

“Medsos ini seperti MiChat, WhatsApp, TikTok, tapi khusus untuk gay,” ujar Joko saat dihubungi melalui sambungan telpone, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, keberadaan aplikasi tersebut memperlihatkan bahwa tersangka sudah cukup lama berada dalam lingkungan relasi sesama jenis. Bahkan, MYA disebut mengaku pernah mengalami kekerasan seksual ketika masih menjadi santri di salah satu pondok pesantren di Pulau Jawa.

“Itu waktu dia aliyah (setara SMA), dia jadi korban di situ. Nah pulang nyantri, tidak direhabilitasi dan akhirnya dia terjebak dalam dunia itu, ditambah gabung medsos Walla ini,” katanya.

Atap Kelas SMAN 7 Mataram Ambruk, 4 Siswa Terluka

Joko menilai kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Sebab, trauma yang tidak tertangani disebut dapat memicu perilaku menyimpang di kemudian hari.

Dalam pendalaman yang dilakukan LPA, tersangka juga diduga memiliki pola mendekati korban dengan cara memberi perhatian secara berlebihan. Mulai dari meminjamkan telepon genggam, membelikan makanan, hingga membangun kedekatan emosional agar korban merasa nyaman.

“Ya seperti dipinjemin HP, dikasih makan, dikasih perhatian lebih,” ujarnya.

Saat ini, LPA Kota Mataram bersama UPTD PPA Lombok Tengah masih melakukan pendampingan terhadap korban, baik secara psikologis maupun medis.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean telah menetapkan seorang guru Pondok Pesantren inisial MYA sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap empat santrinya di Kecamatan Pujut pada Kamis (15/5/2026)

‎”Pelaku MYA hari ini kita tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan (sodomi) terhadap santrinya. Tersangka saat ini sudah kita amankan di ruang tahanan khusus Mapolres Lombok Tengah,” katanya.

Punguan mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol. ‎

‎Selain itu, hasil pemeriksaan beberapa saksi – saksi maupun para santri terdapat tiga santri yang diduga menjadi korban pencabulan, masing-masing masih berstatus pelajar tingkat SMP di pondok pesantren tersebut. Para korban berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.(Zal)

Kajur PGSD Unram Sebut Almarhum Nadya Dikenal Ceria dan Aktif Bersosialisasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan