Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kasus Penyebaran Data Pribadi Gubernur NTB Naik ke Penyidikan

Kasus Penyebaran Data Pribadi Gubernur NTB Naik ke Penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes FX. Endriadi. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, resmi menaikkan penanganan kasus dugaan penyebaran data pribadi milik Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal ke tahap penyidikan.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara internal pada 13 Mei 2026 lalu.

“Gelar perkara kemarin Rabu 13 Mei 2026. Penyidik telah gelar perkara. Kesimpulannya kami menaikkan ke tahap penyidikan,” katanya, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, peningkatan status itu menandakan penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Namun ia belum bersedia membeberkan alat bukti maupun hasil pendalaman yang menjadi dasar penyidik menaikkan status kasus.

“Itu materi gelar perkara. Hanya untuk konsumsi penyidik,” ujarnya.

Polisi Temukan Dugaan Tindak Pidana pada Kasus Meninggalnya Mahasiswi Unram

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan langsung oleh Gubernur Iqbal terhadap Direktur NTB Care berinisial RWB. Laporan itu berkaitan dengan unggahan akun Facebook bernama @Saraa Azahra yang diduga menyebarkan data pribadi milik orang nomor satu di NTB tersebut.

Kasus ini tercatat dengan nomor laporan B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026. Dalam proses penyelidikan, RWB juga sempat dipanggil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB untuk dimintai klarifikasi pada 20 April 2026 lalu.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta sejumlah ketentuan lain dalam KUHP dan KUHAP.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan