Mataram — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah, mulai mengusut dugaan pencabulan berupa percobaan meraba payudara yang diduga dilakukan salah satu siswa di SMKN 1 Kopang ke rekan perempuannya.
Kasus tersebut mencuat setelah foto dugaan pelecehan itu viral di media sosial. Dalam gambar yang beredar, terlihat seragam sekolah yang memperlihatkan identitas sekolah korban dan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Punguan Hutahaean mengatakan pihaknya telah turun melakukan penyelidikan awal ke sekolah.
“Dilakukan penyelidikan awal langsung ke SMK N 1 Kopang siang kemarin,” katanya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, penyidik saat ini masih mendalami kronologi kejadian, termasuk menelusuri bagaimana video tersebut bisa tersebar luas di media sosial. Polisi juga akan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk korban dan terduga pelaku.
“Berupa interogasi lisan untuk mendapatkan gambaran peristiwa dan bagaimana video tersebut bisa tersebar. Selanjutnya akan dimintai keterangan sesuai dengan sistem peradilan anak,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi mengaku pihaknya telah melakukan investigasi awal dan memastikan kondisi psikologis korban mulai didampingi.
Ia menyebut telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Lombok Tengah untuk memberikan pendampingan psikologi kepada korban.
“Tim saya sudah datang ke korban, nanti untuk pemeriksaan untuk pendampingan psikologinya kita udah koordinasi dengan UPTD PPA Lombok Tengah, nanti mereka yang akan melakukan pendampingan psikologi,” ujarnya.
Namun di sisi lain, Joko mengecam rencana mediasi yang sempat diwacanakan pihak sekolah. Ia menilai tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai candaan biasa karena sudah masuk kategori perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Cuman LPA tidak setuju dengan upaya mediasi yang dilakukan oleh sekolah, terkait kasus ini, maksudnya biar ada pembelajarannya, bila ini hanya dimediasi, khawatir saya hal itu dinormalisasi,” tegasnya.
“Candaan-candaan pegang payudara itu udah serius, itu sudah perbuatan cabul, yang dalam UUD TPKS jelas itu tidak bisa dimediasi,” sambungnya.
Meski meminta proses hukum tetap berjalan, Joko menegaskan hak anak yang berhadapan dengan hukum juga harus tetap dilindungi, termasuk hak pendidikan terduga pelaku.
“Tidak semerta-merta anak akan dipenjara, namun proses hukum tetap berjalan agar memberikan efek jera, tidak langsung mediasi,” katanya.
Sebelumnya, Kepala SMKN 1 Kopang, Lalu Subhanudin sempat menyebut pihak sekolah akan mengupayakan mediasi antara korban dan terduga pelaku.
Subhanudin berdalih tindakan tersebut terjadi tanpa sengaja dan berlangsung saat jam istirahat sekolah.(zal)


Komentar