Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengaku mendapat petunjuk baru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan combine harvester yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) anggota dewan.
Petunjuk itu diperoleh setelah tim jaksa melakukan ekspose bersama BPK terkait hasil pendalaman perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari KSB, Benny Utama mengatakan, hasil ekspose mengarahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak.
“Yang jelas kami sudah ekspose dengan BPK, dan dari ekspose tersebut ada temuan dan dapat petunjuk untuk melakukan pemeriksaan tambahan itu sementara,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (18/5/2026).
Menurut Benny, pemeriksaan tambahan itu difokuskan terhadap anggota kelompok tani penerima bantuan. Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya penyidik baru meminta keterangan dari ketua kelompok tani.
“Masih saksi yang sama, dan beberapa tambahan dari anggota kelompok tani, kan kemarin belum dan kali ini anggota-anggotanya kami periksa,” jelasnya.
Sementara terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap anggota dewan pemilik pokir, Benny menyebut hingga kini belum ada arahan lebih lanjut dari BPK.
“Belum, baru anggota poktan untuk penegasan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, proses audit lapangan belum dilakukan lantaran BPK masih menunggu kelengkapan data dan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik.
“Menunggu, karena menurut keterangan orang BPK, mereka minta data-data dan BAP yang sudah kami lakukan. Terus mereka minta tambahan BAP dari pihak-pihak yang memang belum ada atau yang sudah ada, pengumpulan informasi awal, baru langsung audit ke lapangan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas mengatakan penyidik tengah merampungkan pemeriksaan sejumlah pihak, mulai dari anggota dewan pemilik pokir, dinas pertanian, hingga kelompok tani penerima bantuan.
“Tim penyidik sedang menyelesaikan pemeriksaan anggota dewan pemilik pokir, dan sudah diperiksa dari dinas pertanian, kemudian dari kelompok tani,” katanya beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan, sejauh ini sudah lima anggota dewan diperiksa dari total sembilan pemilik pokir dalam program tersebut. Empat di antaranya masih aktif menjabat, sedangkan lima lainnya sudah tidak lagi menjadi anggota dewan.
Dalam proses penyelidikan, jaksa juga mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan sejak tahap awal pengadaan. Penyidik menelusuri dugaan rekayasa penetapan kelompok tani penerima bantuan hingga mekanisme distribusi dan pengelolaan mesin combine harvester.
Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp11,25 miliar. Nilai itu masih bersifat sementara dan dapat berubah sesuai hasil pendalaman penyidikan.(Zal)


Komentar