Mataram – Pemprov NTB mencairkan tali asih atau pesangon kepada ratusan mantan tenaga honorer yang dirumahkan sejak Desember 2025, akibat kebijakan pemerintah pusat yang melarang tenaga non-ASN bekerja di instansi pemerintahan.
Dari total 518 honorer yang dirumahkan, hanya sebanyak 394 orang dipastikan menerima bantuan masing-masing sebesar Rp3,5 juta.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTB, Amir, mengatakan pemberian bantuan keuangan tersebut merupakan tindak lanjut dari janji Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, kepada para mantan honorer sebagai modal untuk mencari pekerjaan baru.
“Insyaallah pagi ini sudah mulai cair, masuk ke rekening penerima, staf saya sudah di bank untuk memprosesnya” ujar Amir usai penyerahan tali asih secara simbolis yang dirangkai dengan upacara bendera Hari Kebangkitan Nasional di lapangan kantor Gubernur NTB, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, jumlah penerima berkurang yang awalnya 518 menjadi 394 orang setelah dilakukan validasi dan audit oleh Inspektorat NTB bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Biro Organisasi.
Dari hasil audit itu, terdapat satu orang meninggal dunia, 12 orang telah pensiun sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, 88 orang sudah bekerja di BLUD, enam orang diberhentikan karena pelanggaran berat atau malas masuk kerja, serta 25 orang mengundurkan diri.
“Jumlah itu ditetapkan setelah sudah beberapa kali dilakukan validasi dan audit oleh Inspektorat,” ucapnya.
Menurut Amir, awalnya nominal bantuan akan dihitung berdasarkan masa bekerja atau pengabdian. Namun setelah dilakukan kajian hukum, pola tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan karena hanya honorer dengan masa kerja minimal tiga tahun yang bisa menerima bantuan.
“Ketika itu diberikan berdasarkan pengabdian, maka di situ aturannya minimal 3 tahun. Sehingga dari jumlah yang ada ini banyak yang tidak mendapatkan,” jelasnya.
Karena itu, Pemprov NTB akhirnya memutuskan nilai bantuan disamaratakan menjadi Rp3,5 juta per orang.
Amir berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan para mantan honorer untuk mencari pekerjaan baru atau menambah modal usaha apabila ada yang sudah berjalan.
“Harapan dari Pemprov sesuai dengan arahan Pak Gubernur, mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan untuk modal usaha bagi mereka,” tukasnya.
Salah seorang mantan honorer penerima bantuan, M Daffa Aldiansyah mengaku tetap bersyukur atas perhatian Pemprov NTB meski nilai bantuan tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya, yakni dengan melihat masa kerja.
“Ya kami legowo ya, karena keadaan Pemprov memberikan apresiasi seperti itu, jadi kami terima,” ujarnya.
Daffa mengaku telah mengabdi selama lima tahun di Biro Hukum Setda NTB. Namun hingga kini dirinya masih belum mendapatkan pekerjaan tetap sejak kontraknya dihentikan akhir tahun lalu.
“Sampai saat ini belum dapat kerjaan,” katanya.
Meski demikian, ia menyebut sebagian besar mantan honorer masih berharap ada solusi lanjutan dari pemerintah, termasuk peluang untuk kembali diakomodir dalam program-program daerah maupun kebijakan pusat terkait penataan tenaga non-ASN.
“Harapan besar teman-teman kita itu bisa diakomodir kembali,” tandasnya. (ril)


Komentar