Hukum & Kriminal
Home » Berita » Dukung MXGP, MoU Bank NTB Syariah dengan Carsten-PT SEG Dilakukan Bersamaan

Dukung MXGP, MoU Bank NTB Syariah dengan Carsten-PT SEG Dilakukan Bersamaan

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama antara Bank NTB Syariah dengan PT Samota Enduro Gemilang (SEG) dan PT Carsten Group Indonesia sebagai promotor penyelenggaraan MXGP 2023. (Dok: Instagram Bank NTB Syariah)

Mataram — Di tengah bergulirnya penyidikan dugaan korupsi kerjasama sponsorship Motocross Grand Prix (MXGP) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, netizen kembali menampilkan unggahan Bank NTB Syariah di Instagram resminya.

Nota kesepahaman (MoU) yang terjadi Tahun 2023 untuk PT Samota Enduro Gemilang (SEG) dan PT Carsten Group Indonesia berlangsung secara bersamaan.

Dalam unggahan tersebut, penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur Utama Bank NTB Syariah saat itu, Kukuh Rahardjo, bersama jajaran direksi Bank NTB Syariah.

Kerja sama itu disebut sebagai bentuk dukungan Bank NTB Syariah terhadap penyelenggaraan MXGP sekaligus peresmian Selaparang International Motocross Circuit. Penandatanganan berlangsung di Kantor Bank NTB Syariah pada 5 Juni 2023.

Dalam kesempatan tersebut, PT Samota Enduro Gemilang diwakili oleh Taufan Rahmadi selaku direktur. Hadir pula Direktur Utama PT Carsten Group Indonesia, Abdul Ghany Kusumah, juga membubuhkan tanda tangan dalam nota kesepahaman tersebut.

Upaya Wirajaya Gugurkan Status Tersangkanya Kandas

Dalam keterangannya Bank NTB Syariah menyebut kerja sama tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan ajang internasional MXGP di NTB sebagai upaya mendorong sektor pariwisata, khususnya melalui sport tourism.

Kerja sama ini menjadi perhatian setelah Kejati NTB meningkatkan penyidikan dugaan korupsi pembiayaan modal kerja Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia senilai Rp11 miliar yang berkaitan dengan penyelenggaraan MXGP 2023.

Perkara itu bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat yang menemukan praktik penyaluran pembiayaan produktif di PT Bank NTB Syariah belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian.

Sementara itu, PT Samota Enduro Gemilang juga menjadi sorotan usai penyelenggaraan MXGP di Sirkuit Selaparang.

Lantaran sejumlah vendor dan penyedia akomodasi mengaku belum menerima pembayaran secara penuh atas pekerjaan yang telah mereka laksanakan sehingga menyisakan persoalan pembayaran bernilai miliaran rupiah.

KPK Periksa Eks Asisten II Setda Lombok Barat Hingga Malam

Dikonfirmasi terkait pihak yang muncul dalam unggahan ini apakah akan dimintai keterangan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, M. Harun Al Rasyid, mengaku belum mengetahui apakah Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Taufan Rahmadi, telah diperiksa penyidik.

“Saya tanya ke atas (Bidang Pidsus) dulu,” katanya kepada WartaOne, Selasa (4/8/2026).

Namun, Harun mengatakan apabila Direktur Utama PT SEG memiliki keterkaitan dalam penyidikan dugaan pencairan dana kredit tersebut, maka penyidik akan memanggilnya untuk dimintai keterangan.

“Tapi yang jelas kalau ada berkaitan akan dipanggil,” tegasnya.(zal)

Pemprov NTB Ungkap Penyebab Antrean BBM di Lombok

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan