Mataram — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman alias Acip, masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (1/7/2026).
Jaksa Budi Tridadi Wibawa membacakan tuntutan secara bergantian, diawali terhadap terdakwa Hamdan Kasim.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Budi saat membacakan amar tuntutan.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Indra Jaya Usman, yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Indra Jaya Usman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa M. Nashib Ikroman juga dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan tuntutan, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang pekan depan. (Zal)


Komentar