Mataram — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB mengamankan lima orang yang diduga melakukan praktik destructive fishing atau pengeboman ikan di perairan Teluk Belusing Tuananga, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial Swl, Rdw, Shr, Bhr, dan Frm. Mereka diketahui berasal dari Seriwe, Lombok Timur, dan diamankan pada Kamis (24/9/2026).
Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Boyke F.S. Samola mengatakan, aktivitas kelima terduga pelaku terungkap setelah adanya informasi mengenai maraknya praktik pengeboman ikan di wilayah tersebut.
“Personel kami melakukan pemantauan dan pendalaman informasi terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah Teluk Belusing,” kata Boyke, Kamis (1/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Ditpolairud langsung menyisir wilayah Teluk Belusing dan menemukan para terduga pelaku sedang beraktivitas.
Dari keterangan awal, para terduga pelaku disebut datang dari perairan Lombok Timur menggunakan sampan menuju perairan Sumbawa Barat untuk menangkap ikan dengan cara menggunakan bahan peledak. Mereka juga membawa sejumlah alat untuk menangkap ikan.
“Mereka diduga membawa sejumlah alat untuk menangkap ikan. Di antaranya bom ikan dan jaring,” bebernya.
Pemeriksaan terhadap kelima terduga pelaku masih terus dilakukan. Polisi kini mendalami keterangan masing-masing untuk memastikan peran mereka dalam dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Selain memeriksa para terduga, penyidik turut menelusuri sumber barang yang diduga digunakan untuk melakukan pengeboman ikan.
Barang bukti yang diamankan diperiksa untuk mengetahui penggunaannya sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Boyke Samola menegaskan, penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan dapat memberikan dampak serius terhadap lingkungan laut.
“Bom ikan memberikan dampak kerusakan luar biasa terhadap habitat laut,” tegasnya.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya berdampak terhadap keberadaan ikan, tetapi juga dapat mengganggu keberlangsungan ekosistem laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir.
Karena itu, Boyke mengajak masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir untuk ikut mengawasi perairan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas penangkapan ikan yang menggunakan cara-cara merusak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga laut NTB agar tetap lestari demi masa depan anak cucu kita,” ujarnya.
Kelima terduga tersebut terancam dijerat Pasal 306 KUHP dan/atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Mereka juga dapat dikenakan Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara,” tutupnya. (Zal)


Komentar