Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polisi Bekuk Pelaku Perdagangan Orang di Lombok Tengah

Polisi Bekuk Pelaku Perdagangan Orang di Lombok Tengah

Mataram — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap dua pelaku perdagangan orang untuk bekerja di luar negeri (PPMI).

Mereka adalah, Mistarah (54) dan Mohammad Haerul Tamimi yang sama-sama berasal dari wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Direktur Ditres PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, mengatakan pengungkapan itu bermula pada 13 April 2026, polisi menerima informasi adanya perekrutan PPMI secara tidak prosedural di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya dugaan perekrutan calon pekerja migran secara tidak prosedural,” kata Puje, Kamis (20/8/2026).

Sehingga pada 25 April 2026 sekitar pukul 09.23 Wita, petugas mengintai para terduga pelaku di bandara yang akan melancarkan aksinya lengkap dengan korban, dan langsung menyergap saat akan terbang di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok.

Kejagung Periksa Sejumlah Saksi di Lombok dalam Korupsi Tata Kelola MBG

Menurut Puje, saat ditangkap pelaku sedang membawa korban untuk diserahkan ke Jakarta. Setelah ditangkap, pelaku, korban, dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum.

“Dalam perkara ini, terdapat dua korban perempuan, yakni Suhartini dan Mayani,” bebernya.

Perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan. Dalam menggali unsur pelanggaran hukum, polisi menggandeng sejumlah ahli, di antaranya ahli BP3MI, ahli Disnakertrans Provinsi NTB, dan ahli pidana.

Saat ini, polisi telah menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram.

Tahap II dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan semua berkas sudah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi NTB pada Kamis (20/8/2026).

Pengadilan Tolak Kasasi Jaksa pada Kasus Gratifikasi Tiga Anggota DPRD NTB

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan