Mataram — Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi NTB Jamaludin Malady, diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB terkait temuan Inspektorat NTB soal potensi kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar dalam penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Championship (LSMC) 2023.
Dari temuan tersebut, terdapat lebih dari Rp700 juta yang belum dibayarkan kepada tiga vendor dalam penyelenggaraan event tersebut.
“Datang dari tadi pagi diperiksa BPK, terus pergi, tapi ditelpon disuruh balik lagi,” katanya saat ditemui sore ini di Kejati NTB, Senin (21/9/2026).
Jamal menerangkan, pemeriksaan kali ini bukan dilakukan oleh penyidik Kejati NTB. Ia diperiksa BPK berkaitan dengan LHP tiga vendor yang belum lunas senilai lebih dari Rp700 juta.
“Kasih keterangan tadi, soal proses-proses LHP yang belum lunas itu,” beber Jamal.
Pada saat pemeriksaan, kata Jamal, BPK melakukan perhitungan kembali terhadap sejumlah temuan yang belum lunas dalam LHP.
“Dihitung ulang kembali,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid mengaku belum menerima informasi dari penyidik terkait pemeriksaan mantan Kadispar tersebut.
“Belum terinfo dari penyidik,” kata Harun.
Sebagai informasi, panitia penyelenggara Lombok-Sumbawa Motocross Championship (LSMC) 2023 sebelumnya mengusulkan dukungan anggaran kepada pemerintah pusat.
Usulan tersebut diajukan saat NTB masih dipimpin Gubernur Zulkieflimansyah, namun belum terealisasi pada saat itu.
Setelah kepemimpinan beralih kepada Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata kemudian mengalokasikan dukungan anggaran sekitar Rp24 miliar untuk penyelenggaraan ajang motocross di Sirkuit Tohpati, Sayang-Sayang, Kota Mataram.
Dalam pelaksanaannya, anggaran tersebut tidak terserap seluruhnya. Dari total alokasi sekitar Rp24 miliar, realisasi penggunaan dana tercatat sekitar Rp5 miliar.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata, penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Championship 2023 memunculkan potensi kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa serta kekurangan penyetoran kewajiban pajak.(Zal)


Komentar