Mataram — Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan bebas tiga anggota DPRD NTB pada perkara dugaan gratifikasi, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan menyebut permohonan banding tersebut diajukan JPU pada 7 Agustus 2026. Namun, permohonan itu ditolak karena putusan bebas memiliki ketentuan hukum tersendiri terkait upaya banding.
“Berdasarkan Pasal 244 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, terdakwa yang diputus bebas harus dilepaskan dari tahanan dan upaya permohonan banding atas putusan tersebut dibatasi undang-undang,” kata Ary dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2026).
Sehingga, dalam ketentuan tersebut, putusan pengadilan tingkat pertama tidak dapat dimintai putusan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Oleh karena itu, permohonan banding yang diajukan oleh penuntut umum tidak bisa ditindaklanjuti dan tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
“Menyatakan permohonan banding dari Penuntut Umum atas Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tanggal 5 Agustus 2026 tidak memenuhi syarat formal,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas terdakwa Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman.
Setelah penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.(Zal)


Komentar