Mataram — Rencana memperluas kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok di Desa Suka Makmur, Lombok Barat, kembali tertunda. Pemerintah Provinsi NTB belum memiliki anggaran untuk merealisasikan proyek perluasan tersebut tahun ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, mengatakan proyek tersebut baru akan kembali diusulkan dalam anggaran 2027.
“Karena tidak ada anggaran, mudah-mudahan tahun depan,” kata Didik, Selasa (22/9/2026).
Sambil menunggu perluasan terealisasi, Pemprov NTB menerapkan pembatasan volume sampah yang masuk ke TPA Kebon Kongok. Kapasitas pembuangan yang sebelumnya mencapai sekitar 450 ton per hari kini dibatasi menjadi 200 ton.
Kebijakan tersebut turut berdampak terhadap Kota Mataram yang harus mengurangi ritase pengangkutan sampah menuju TPA Kebon Kongok.
Untuk memperluas landfill, pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp35 miliar. Lahan yang disiapkan berada di antara landfill lama dan landfill baru yang saat ini masih dimanfaatkan sebagai akses jalan.
Lahan seluas sekitar 27 are tersebut diproyeksikan mampu memperpanjang usia operasional TPA Kebon Kongok hingga sekitar dua tahun. Periode tersebut akan dimanfaatkan pemerintah untuk menyiapkan solusi pengelolaan sampah jangka panjang.
Salah satu opsi yang disiapkan yakni mengembangkan teknologi pengolahan sampah menjadi energi. Didik menyebut, teknologi tersebut diperlukan jika rencana Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) ingin direalisasikan.
“Kita akan kembangkan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah), harus ada teknologi masuk di situ,” katanya.
Pemprov NTB juga tengah membidik investasi di sektor energi berbasis sampah yang direncanakan mendapat pembiayaan melalui Danantara. Skema tersebut ditujukan bagi daerah dengan produksi sampah di bawah 1.000 ton per hari.
Namun, rencana tersebut masih membutuhkan persetujuan seluruh bupati dan wali kota di NTB. Pemprov NTB selanjutnya akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk memenuhi persyaratan tersebut.
“Syaratnya harus mendapat persetujuan dari bupati dan wali kota,” kata Didik.
Saat ini, kata Didik, telah ada investor asal Belanda yang menyatakan keseriusannya untuk mengembangkan proyek pengolahan sampah menjadi energi.
Pemprov NTB memiliki waktu sekitar dua tahun untuk menyiapkan dan menuntaskan rencana tersebut, seiring dengan tambahan usia pakai TPA Kebon Kongok.(Zal)


Komentar