Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperbolehkan pemerintah desa penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Program Desa Berdaya mengeksekusi anggaran cukup melalui Peraturan Kepala Desa (Perkades) tanpa harus menunggu Musyawarah Desa (Musdes) terlebih dahulu.
Kebijakan tersebut diambil lantaran mengingat waktu pelaksanaan anggaran tahun 2026 tersisa sekitar dua bulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) NTB, Lalu Hamdi, mengatakan penggunaan Perkades menjadi solusi agar pemerintah desa bisa segera menjalankan program tanpa terhambat mekanisme perubahan APBDes yang biasanya diawali dengan Musdes.
“Karena ini anggaran datang di tengah jalan, jadi tidak direncanakan sejak awal, caranya bisa tidak melakukan Musdes, tetapi harus melakukan Perkades. Perkades penjabaran APBDes,” kata Hamdi saat diwawancarai, Rabu (4/10/2026).
Ia menegaskan, pemerintah desa tetap diperbolehkan membelanjakan anggaran setelah Perkades diterbitkan. Dokumen tersebut nantinya menjadi bagian dari kelengkapan administrasi dalam Musdes.
“Jadi boleh dia belanja, tetapi melakukan Perkades. Perkades ini nanti menjadi bagian daripada dokumen dalam Musdes,” ujarnya.
Hamdi menjelaskan, mekanisme normal penggunaan dana Desa Berdaya sebenarnya harus melalui Musdes, kemudian dimasukkan dalam penganggaran APBDes sebelum dilakukan pembelanjaan. Namun, sebagian besar desa telah melaksanakan Musdes pada awal tahun sehingga mekanisme tersebut sulit diterapkan untuk anggaran yang baru diterima di tengah tahun.
Dengan waktu efektif yang semakin terbatas, Pemprov NTB mendorong seluruh desa penerima bantuan agara segera merealisasikan program. Hamdi optimistis pengadaan barang dan komoditas yang menjadi kebutuhan program dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
“Satu bulan saja bisa tuntas. Karena ini pengadaan, pengadaan, ya beli barang, beli komoditas, beli ayam, beli sapi, beli pakan,” katanya.
Meski memberikan kelonggaran mekanisme administrasi, Hamdi mengingatkan pemerintah desa agar tetap menggunakan anggaran sesuai proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Proposal setiap desa sebelumnya telah diverifikasi berdasarkan kelayakan teknis oleh OPD sesuai dengan tema program.
“Jadi dia desa ini harus belanja sesuai dengan RAB yang sudah disetujui oleh dinas ini. Tidak boleh di luar RAB yang sudah direkomendasikan oleh dinas,” tegasnya.
Jika ditemukan penggunaan anggaran di luar ketentuan, pemerintah desa wajib mengembalikan dana sesuai nilai penyimpangan ke kas daerah. Pemprov juga akan melakukan pembinaan agar program yang dijalankan memberikan dampak positif dan berkelanjutan.
Terkait progres pencairan, Hamdi menjelaskan dari 224 desa yang menjadi sasaran Desa Berdaya Tematik 2026, sebanyak 209 desa telah diusulkan pencairannya ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Dari jumlah tersebut, 119 desa telah menerima pencairan, sementara sekitar 18 desa masih melengkapi dokumen pengajuan.
“Dari 224 itu kami sudah usulkan pencairannya ke BKAD sebanyak 209 desa. Yang sudah cair sebanyak 119 desa. Kemudian sekitar 18 masih proses kelengkapan pengajuan permohonan pencairan dari desa,” urai Hamdi.
Adapun 33 kelurahan akan menerima penyaluran melalui kas daerah masing-masing kabupaten/kota.
Hamdi menyebut anggaran yang telah digelontorkan ke 132 desa mencapai Rp39,9 miliar, dengan alokasi masing-masing desa sebesar Rp300 juta.
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai rencana, pengawasan dilakukan oleh Dinas PMD Dukcapil bersama OPD teknis, pemerintah kabupaten/kota, Inspektorat, serta unsur masyarakat.
Pemprov NTB kata Hamdi juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk melibatkan pendamping desa profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program.
“Pengawasan itu dilakukan secara internal oleh kami di DPMD Dukcapil juga oleh OPD teknis. Kemudian kita sudah komunikasi juga rapat koordinasi dengan DPMD Kabupaten Kota,” tandasnya. (ril)


Komentar