Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang merupakan Kepala Staf Presiden (KSP) bersama dua jenderal polisi lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Penetapan tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Selasa malam (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, satu orang lainnya yakni Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) masih diperiksa secara intensif dengan status sebagai saksi. Asep menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon melalui server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa mengikuti prosedur dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” kata Asep.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” sambungnya.
Nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya milik Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil sadapan pada 2 Oktober 2026. Perintah tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS.
“Pada sekitar 2 Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelasnya.
Kasus ini dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut pada 30 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana masing-masing hingga 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara.
Asep menyebut penetapan tiga tersangka ini merupakan tahap awal penyidikan yang ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri. Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, sementara penyidik masih mendalami perkara tersebut. (ril)


Komentar