Hukum & Kriminal
Home » Berita » Rampas Kunci Motor dari Tangan Ibu Rumah Tangga, Terduga Curanmor Dibekuk di Pagutan

Rampas Kunci Motor dari Tangan Ibu Rumah Tangga, Terduga Curanmor Dibekuk di Pagutan

Terduga pelaku S alias Awal (pakaian merah) saat diamankan di Mapolsek Mataram. Pelaku nekat merampas kunci motor korban (kiri) di wilayah Pagutan. (Dok:wartaone/zal)

Mataram – Seorang pria berinisial S alias Awal (33) ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram setelah diduga mencuri sepeda motor dengan modus merampas kunci kendaraan langsung dari tangan korban di kawasan Pagutan, Kota Mataram. Terduga pelaku diringkus pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 07.30 WITA.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan seorang perempuan berinisial NN (22), warga Terong Tawah, Kota Mataram, yang kehilangan sepeda motor miliknya.

“Benar, Tim Opsnal Polsek Mataram telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” kata Amrozi.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (31/10/2026) di Lingkungan Presak Barat, Kelurahan Pagutan. Saat itu, korban sedang memegang kunci sepeda motor ketika tiba-tiba didatangi pelaku.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku langsung merampas kunci kendaraan tersebut secara paksa. Setelah berhasil menguasainya, pelaku menyalakan mesin sepeda motor dan membawa kabur kendaraan milik korban.

Dua Mahasiswa Jadi Tersangka Pengedar Sabu di Mataram, Tiga Lainnya Direhabilitasi dan Dilepas

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp6 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mataram.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mataram melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada S alias Awal, yang diketahui bekerja sebagai buruh harian dan berdomisili di Jalan Guru Bangkol, Pagesangan Timur. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pria berusia 33 tahun tersebut tanpa perlawanan.

“Saat ini, terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah kami amankan di Mako Polsek Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Amrozi.

Atas dugaan perbuatannya, S alias Awal dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.(zal)

Percobaan Pembacokan Kembali Terjadi di Kota Mataram

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan