Mataram – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua dari lima mahasiswa yang diamankan dalam penggerebekan kamar kos di kawasan Jempong Baru, Kota Mataram, sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Sementara itu, dua mahasiswa lainnya diarahkan menjalani rehabilitasi dan satu orang dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai kecukupan alat bukti terhadap masing-masing orang yang diamankan.
Dua mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MR dan RI. Keduanya dinilai telah memenuhi unsur alat bukti untuk diproses lebih lanjut dalam perkara dugaan peredaran narkotika.
“Jadi yang terbukti itu ada dua yang cukup alat bukti, yang MR dan RI. Yang tiga kurang alat bukti, namun yang dua urinenya positif narkoba dan yang satu tidak cukup alat bukti dan urinenya negatif, kita lepas,” kata Roman, Senin (2/11/2026).
Sementara itu, dua mahasiswa berinisial GT dan WAM diputuskan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. Keduanya diketahui memiliki hasil tes urine positif narkotika, tetapi penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelum menjalani rehabilitasi, GT dan WAM harus terlebih dahulu melalui proses asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut.
Adapun satu mahasiswa lainnya berinisial WU dipulangkan setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan urine negatif narkotika. Penyidik juga menyatakan tidak menemukan bukti yang mengaitkannya dengan dugaan peredaran narkoba tersebut.
Di tengah keputusan memulangkan tiga mahasiswa dengan mekanisme penanganan berbeda, muncul isu mengenai dugaan adanya pemberian uang atau setoran agar mereka dibebaskan. Namun, Roman membantah tudingan tersebut.
Ia menegaskan, keputusan penyidik didasarkan pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti, bukan karena adanya intervensi maupun transaksi tertentu.
“Tidak ada seperti itu, coba tanya orang yang ngomong seperti itu ke saya, pertemukan saya,” tegasnya.
Saat ini, MR dan RI telah ditahan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP baru.(Zal)


Komentar