Hukum & Kriminal
Home » Berita » Anggota Brimob Tersangka Asusila Anak di Mataram Dilimpahkan ke Kejari

Anggota Brimob Tersangka Asusila Anak di Mataram Dilimpahkan ke Kejari

Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Anggota Brimob yang bertugas di Markas Polda NTB berinisial GY yang terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur terus bergulir. Berkas perkara, tersangka, dan seluruh barang bukti kini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Juru Bicara Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian.

“Benar, sudah pelimpahan tahap dua,” kata Oka saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).

Oka mengungkapkan, tersangka GY diserahkan ke jaksa pada Rabu (28/10/2026) lalu, menyusul status berkas perkaranya yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah merampungkan berkas dakwaan. Jika rampung, oknum aparat tersebut bakal segera dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Mataram.

Jenderal Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

“Surat dakwaannya masih disusun. Segera diselesaikan oleh jaksa,” tambahnya.

Kasus bermula ketika Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menerima aduan dan melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh GY.

Oknum aparat tersebut tega menyetubuhi seorang anak di bawah umur dengan melancarkan modus tipu muslihat.

Tidak hanya itu, aksi bejat tersebut bahkan direkam oleh tersangka menggunakan gawainya.

Kedok pelaku akhirnya terbongkar setelah perbuatan cabul itu diketahui oleh orang tua korban.

Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Fisik Mayat Ibu-Ibu Terbakar di Lombok Tengah

Tak terima anaknya menjadi korban, pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini secara resmi ke Polresta Mataram hingga akhirnya berlanjut ke meja hijau.

Akibat perbuatannya, tersangka GY dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan