Pemerintahan
Home » Berita » Realisasi Program Desa Berdaya Pemprov NTB Dinilai Lamban

Realisasi Program Desa Berdaya Pemprov NTB Dinilai Lamban

Anggota Komisi III DPRD NTB, M Nashib Ikroman (kiri), Kepala Dinas PMD Dukcapil NTB, Lalu Hamdi (kanan). (dok: ril)

Mataram – Anggota Komisi III DPRD NTB M Nashib Ikroman, menyoroti lambannya realisasi Program Desa Berdaya yang dialokasikan dalam APBD NTB 2026. Program unggulan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri itu ditujukan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem, tetapi pelaksanaannya dinilai belum berjalan optimal.

Politisi yang akrab disapa Acip itu menilai pencairan bantuan keuangan yang menjadi bagian utama program tersebut semestinya bisa dilakukan lebih cepat. Menurut dia, DPRD telah memberikan dukungan agar anggaran program itu memberi manfaat langsung bagi masyarakat desa.

“Pekerjaannya hanya dalam bentuk bagi-bagi uang, tetapi realisasinya lamban, apalagi untuk kerjakan hal yang lebih berat dan menantang. Atau capai goal penurunan kemiskinan ekstrim nol seperti yang ditargetkan dalam RPJMD,” ujarnya, Senin (26/10/2026).

Acip itu juga mempertanyakan lambannya proses penyaluran bantuan yang secara teknis dilakukan melalui transfer dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening pemerintah desa penerima.

“Padahal kalau hanya transfer uang kan anak SMP saja pinter, tapi ini transfer uang dalam desa berdaya ini justru realisasinya rendah,” jelasya.

DPRD NTB Tunda Pembahasan APBD 2027 Gegara Iqbal di Luar Negeri

Selain persoalan pencairan, Politisi Perindo itu menyoroti perencanaan dan tata kelola keuangan program. Ia menyebut sejumlah desa yang telah menerima dana belum bisa langsung menggunakannya lantaran bantuan tersebut harus dicatat terlebih dahulu sebagai pendapatan dalam APBDes, kemudian dijabarkan sebagai belanja sesuai proposal yang diajukan.

Menurut dia, persiapan administrasi seharusnya dilakukan sejak tahun sebelumnya agar pemerintah desa dapat segera menjalankan program setelah dana masuk. Jika tahapan tersebut tidak disiapkan, desa berpotensi harus menunggu perubahan APBDes sebelum menggunakan anggaran.

“Sepertinya pengelola program Desa Berdaya ini juga tidak paham alur tata kelola keuangan desa. Ini seperti mau melaut tetapi tidak paham navigasi, bagaimana mau nangkap ikan,” tuturnya.

Acip juga mengingatkan agar pencairan dan penggunaan dana tetap mengikuti prosedur penganggaran desa. Ia khawatir penggunaan bantuan tanpa pencatatan yang sesuai dalam APBDes berpotensi menjadi temuan saat pemeriksaan keuangan oleh lembaga yang berwenang.

“Soal tata kelola keuangan ini harus jadi concern, jangan sampai nanti justru aparat pemerintah desa yang jadi korban,” pungkasnya.

Jadi Pembicara di WCCE 2026, Iqbal Paparkan Potensi Ekonomi Kreatif NTB

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, Lalu Hamdi, menyatakan penyaluran bantuan keuangan khusus (BKK) Desa Berdaya masih berlangsung secara bertahap.

Dari total 257 desa dan kelurahan yang mendapat alokasi pada 2026, sebanyak 224 merupakan pemerintah desa dan 33 pemerintah kelurahan. Dari 224 desa tersebut, sebanyak 216 telah memperoleh rekomendasi pencairan.

“Jadi dari 224 pemerintah desa ini sudah mendapatkan rekomendasi untuk dicairkan bantuan keuangan khususnya sebanyak 216. Jadi ada delapan yang masih belum mendapatkan rekomendasi,” kata Hamdi saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).

Ia menyebut terdapat delapan desa yang masih harus memperbaiki proposal karena tema yang diajukan belum sesuai dengan ketentuan program. Pemprov NTB menetapkan tiga tema utama, yakni ketahanan pangan, pariwisata, dan lingkungan hidup.

Hamdi menyebut, dari 216 desa yang telah mendapat rekomendasi, sebanyak 162 proposal sudah diajukan untuk proses pencairan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB. Hingga saat ini, dana telah dicairkan kepada 106 desa.

Polemik Tambak Udang di Labangka, Diduga Buang Limbah ke Laut

“Sekarang 106 mungkin nanti sore atau besok pagi sudah bertambah lagi. Tiga ratus juta per desa,” jelasnya.

Dengan alokasi Rp300 juta per desa untuk program Desa Berdaya Tematik, dana yang telah dicairkan kepada 106 desa mencapai sekitar Rp31,8 miliar. Hamdi mengatakan jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring proses pencairan yang terus berjalan.

Dari hasil pemantauan, Hamdi menyebut usaha peternakan menjadi pilihan paling banyak dalam pelaksanaan Desa Berdaya. Sekitar 60 persen desa memilih kegiatan peternakan, mulai dari budidaya ayam petelur, penggemukan dan pengembangbiakan sapi, hingga ternak unggas lainnya seperti burung puyuh. Pilihan berikutnya adalah usaha pariwisata dan lingkungan hidup.

“Jadi 60 persen mengambil tema peternakan. Peternakan ayam telor, ada yang penggemukan sapi, ada yang peng-anakan sapi, ada yang unggas lainnya ya, seperti burung puyuh,” lanjutnya.

Pengelolaan usaha dapat dilakukan melalui swakelola oleh desa, kelompok masyarakat, kerja sama dengan koperasi, atau penyertaan modal melalui badan usaha milik desa (BUMDes). Hamdi mengatakan pelaksanaannya harus disertai dokumen kerja sama yang mengatur hak, kewajiban, serta pembagian hasil antara pemerintah desa dan mitra usaha.

Untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan, DPMPD Dukcapil NTB mengaku telah melakukan pembinaan administrasi bersama dinas terkait di kabupaten dan kota. Pembinaan teknis juga melibatkan organisasi perangkat daerah yang menangani sektor peternakan, perikanan, pertanian, pariwisata, dan lingkungan hidup.

Hamdi menambahkan, pihaknya turut melibatkan pendamping desa profesional di bawah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk membantu pemantauan dan pelaksanaan program.

“Sekaligus juga sekarang saya menyertakan pendamping desa profesional Kementerian Desa Daerah Tertinggal. Setelah bulan kemarin saya bersurat ke kementerian untuk menggunakan mendayagunakan pendamping profesional desa di bawah Kementerian Menteri Desa PDT ya,” pungkas Hamdi. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan