Mataram – Konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun terkait redistribusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) atau disebut Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 364 hektar di Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah akhirnya tuntas.
Ratusan hektar lahan eks HGU atas nama PT Tresno Kenangan tersebut telah disepakati persentase pembagiannya, yakni 88 persen atau seluas 229 hektar akan dikelola oleh masyarakat.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengungkapkan, penanganan konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut memerlukan pendekatan mediasi. Menurutnya, jika ditempuh melalui jalur hukum formal, prosesnya berpotensi memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit.
“Ini kan perjalanan panjang. Puluhan tahun masyarakat ini memperjuangkan haknya untuk mendapatkan lahan secara legal. Tapi kan persoalan hukumnya rumit, ada persoalan sejarahnya juga di sini,” ujarnya usai rapat koordinasi pembahasan konflik agraria di Kantor Dinas PUPRKP NTB, Rabu (21/10/2026).
Iqbal membeberkan, pemerintah pusat memberikan ruang kepada Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mendiskusikan skema pembagian lahan bersama warga.
Iqbal mengaku telah turun langsung menyerap aspirasi warga dan memimpin rapat koordinasi GTRA. Setelah empat kali bertemu dengan para penggarap lahan, titik temu akhirnya dicapai.
“Saya sudah berkali-kali bicara dengan masyarakat. Saya sudah ke Karangsidemen mungkin sudah 4 kali. Di demo juga sudah pernah, dan rapat GTRA juga sudah 2 kali. Alhamdulillah, ada kesempatan,” jelasnya.
Ia menekankan, kunci keberhasilan kesepakatan terletak pada kesediaan semua pihak untuk menurunkan ego dan ekspektasi demi kepentingan bersama dan kepastian hukum atas tanah yang pernah dikelola PT Tresno Kenangan tersebut.
“Kesepakatan bagus kalau semua pihak tidak puas. Karena semua pihak harus mengurangi ekspektasinya. Nggak ada yang akan dapat sesuai dengan ekspektasinya. Tapi semua dikurangi ekspektasinya, itulah titik temunya nanti,” tegasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan itu, Iqbal menargetkan proses redistribusi lahan dapat segera direalisasikan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum untuk mulai menggarap lahan.
“Kalau kita berpihak pada rakyat dan sungguh-sungguh menyelesaikan keinginan masyarakat, maka pasti akan selesai. Saya juga berterima kasih kepada masyarakat Lantan dan Karangsidemen yang kooperatif. Saya senang karena ini sudah ada kepastian hukum, dan ini sesuai dengan harapan Presiden Prabowo untuk membantu kepastian hukum terhadap masyarakat,” jelasnya.
Kendati demikian, Iqbal mengingatkan warga penggarap untuk tetep menjaga kelestarian lingkungan. Lantaran, kawasan tersebut merupakan sumber air bersih bagi ratusan ribu keluarga di Kabupaten Lombok Tengah.
Di tempat yang sama, Direktur WALHI NTB, Amri Nuryadin yang mendampingi warga membenarkan bahwa skema pembagian lahan eks HGU PT Tresno Kenangan telah disepakati oleh BPN, Pemprov NTB, dan warga penggarap.
“Jadi 88 persen dikelola warga dari 262 hektar setelah dibagi untuk jalan, DAS, dan wilayah konservasi. Jadi totalnya ada 229 hektar diserahkan ke rakyat,” tutur Amri.
Dirincikan Amri, lahan di Desa Karang Sidemen yang dibagikan mencapai 127 hektar untuk 520 KK penggarap. Sedangkan di Desa Lantan mencapai 103 hektar untuk 401 KK penggarap. Total terdapat 921 KK yang menerima manfaat.
“Sementara 62 hektar dialokasikan untuk lahan konservasi, 8,9 hektar untuk pengembangan jalan, serta pengamanan di 9 titik mata air,” urainya.
Untuk mencegah alih fungsi dan jual beli lahan pasca redistribusi tersebut, warga menyepakati skema penggunaan Hak Pakai terlebih dahulu.
“Kenapa Hak Pakai? Untuk menghindari lahan diperjualbelikan sesuai saran BPN. Nanti setelah 10 tahun, baru bisa diajukan menjadi Sertifikat Hak Milik,” tandas Amri. (ril)


Komentar