Pemerintahan
Home » Berita » Polemik Tambak Udang di Labangka, Diduga Buang Limbah ke Laut

Polemik Tambak Udang di Labangka, Diduga Buang Limbah ke Laut

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan sanksi terhadap pelaku usaha tambak udang di Desa Jaya Makmur, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, menyusul dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah dari aktivitas tambak tersebut.

Menurut laporan warga, limbah tambak udang tersebut langsung dibuang ke laut yang berada di kawasan Pesisir Pantai Jemplung, Labangka 5.

Warga sekitar juga mengeluhkan aroma bau menyengat yang tercium sejak beberapa hari terakhir, yang diduga berasal dari limbah tambak udang tersebut.

Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB turun ke lapangan untuk menyelidiki dugaan pencemaran, memeriksa perizinan, serta mengevaluasi pengelolaan lingkungan tambak.

Kepala Dislutkan NTB Muslim mengatakan, tim telah berada di lokasi sejak dua hari lalu. Pemerintah provinsi juga berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha tersebut.

Pemprov NTB Kecewa, Kemendagri Tolak Tiga Usulan Pajak Baru

“Kami terus mengakselerasi langkah bersama teman-teman Dinas Lingkungan Hidup. Baik pemerintah kabupaten maupun provinsi akan memperketat pengawasan untuk memastikan bahwa setiap investasi tidak mengorbankan aspek pemberdayaan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” kata Muslim, Jumat (23/10/2026).

Muslim menegaskan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme pembinaan dan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran oleh pengelola tambak. Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan Muslim, penegakan hukum mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif Sektor Kelautan dan Perikanan.

“Kami akan menjalankan proses penegakan hukum melalui sanksi administratif. Namun, jika pelanggaran terus berulang dan pengusaha tidak melakukan perbaikan, kami bisa meningkatkan sanksinya ke tingkat yang lebih berat,” tegasnya.

Lebih jauh, Muslim mengingatkan bahwa pelaku usaha tambak udang harus memenuhi standar kelayakan budidaya, termasuk memiliki Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Gubernur Iabal Tuntaskan Konflik TORA di Karang Sidemen dan Lantan Lombok Tengah

Sertifikat CBIB menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kegiatan budidaya dijalankan sesuai standar yang ditetapkan, termasuk dalam pengelolaan lingkungan.

Hingga kini, Dislutkan NTB masih menunggu laporan hasil pemeriksaan tim lapangan untuk memastikan penyebab munculnya limbah dan status operasional tambak di Labangka.

Sebagai informasi, tim Polisi Khusus (Polsus) dan Pengawas Perikanan Provinsi NTB telah berangkat menuju lokasi pada Selasa malam, 20 Oktober 2026. Mereka berupaya menemui manajer tambak untuk meminta keterangan resmi setelah yang bersangkutan tidak berada di lokasi pada hari sebelumnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan