Mataram – Janji Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal memberikan insentif Rp500 ribu kepada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) belum terealisasi. Padahal, insentif tersebut sebelumnya ditargetkan mulai dicairkan pada September 2026.
Janji pemberian insentif itu sebelumnya dilontarkan Gubernur Iqbal saat momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada Mei lalu.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Muhammad Baihaqi, mengatakan pencairan insentif masih menunggu kelengkapan data dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB. Data tersebut mencakup penetapan penerima dan kriteria guru yang berhak mendapatkan insentif.
“Memang sempat ada pengajuan, cuman penetapannya, siapa-siapa yang akan dapat, kemudian kriterianya, kalau tidak salah, itu yang belum ada di teman-teman di dinas Dikpora,” kata Baihaqi, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, bagian perbendaharaan BKAD telah berkoordinasi dengan Dikpora agar persyaratan pencairan segera dilengkapi. BKAD siap memproses pembayaran setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
“Begitu syaratnya sudah lengkap, syarat pencairannya, pasti kita kerjakan,” ujarnya.
Baihaqi memastikan anggaran untuk insentif tersebut tersedia. Namun, ia belum dapat memastikan nilai anggaran secara terperinci maupun jumlah penerima yang ditetapkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, insentif Rp500 ribu itu rencananya diberikan kepada sekitar 1.759 guru dari total 2.241 guru dan tenaga pendidik PPPK PW di lingkup Pemprov NTB. Dengan jumlah penerima tersebut, anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp879,5 juta.
Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Tenaga Keolahragaan (GTKTK) Dikpora NTB, Muazzam, menyebut pencairan belum dapat dilakukan karena surat keputusan pembayaran masih membutuhkan kajian hukum.
Sejumlah persyaratan administrasi masih perlu diselesaikan melalui Biro Hukum Setda Provinsi NTB. Dikpora mengupayakan agar pencairan intensif itu dapat direalisasikan pada Oktober 2026.
“Jadi harus dikaji. Kita tidak bisa mengeluarkan anggaran secara hukum nanti salah dasarnya,” jelas Muazzam. (ril)


Komentar