Pemerintahan
Home » Berita » Timsel KPID Sebut Mantan Narapidana Lolos 16 Besar Sudah Sesuai Ketentuan

Timsel KPID Sebut Mantan Narapidana Lolos 16 Besar Sudah Sesuai Ketentuan

Ketua Tim Seleksi KPID NTB, Ahsanul Khalik. (dok: ril)

Mataram — Tim Seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mengumumkan 16 nama calon yang akan melanjutkan tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan atau fit and proper test di DPRD NTB.

Dari 16 nama tersebut, dua peserta menjadi sorotan publik. Salah satunya Lalu Martadinata yang disebut merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Sementara peserta lainnya, Ridha Andi Patiroi, disebut pernah menjadi anggota partai politik.

Namun, Tim Seleksi menegaskan 16 peserta yang lolos telah ditetapkan berdasarkan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Ketua Tim Seleksi, Ahsanul Khalik, menanggapi sorotan publik terkait rekam jejak sejumlah peserta seleksi. Sorotan tersebut antara lain menyangkut informasi salah satu peserta yang disebut pernah menjalani pidana korupsi serta pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan peserta lainnya dalam partai politik.

Mengenai peserta yang disebut pernah tersandung perkara korupsi, Aka, sapaan Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran maupun Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI tidak secara khusus melarang mantan terpidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPID.

Pemprov NTB Tunda Perluasan TPA Kebon Kongok Hingga 2027

“Perlu kami tegaskan, Tim Seleksi bekerja berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi. Kami tidak dapat membuat larangan atau menambahkan persyaratan yang tidak ditentukan dalam regulasi,” ujarnya, Rabu (23/9/2026).

Meski tidak mengatur larangan khusus tersebut, UU Penyiaran tetap mensyaratkan calon anggota KPI memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya berwibawa, jujur, adil, berkelakuan tidak tercela, serta bersifat nonpartisan.

Sementara dalam Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024, calon juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Jadi, persoalannya harus ditempatkan sesuai norma yang berlaku. Tidak adanya larangan khusus terhadap mantan terpidana korupsi untuk mendaftar bukan berarti seluruh persyaratan lain menjadi tidak berlaku. Semua persyaratan tetap harus dipenuhi dan menjadi bagian dari proses seleksi,” jelasnya.

Aka mengatakan rekam jejak peserta tetap menjadi bagian yang dapat diperhatikan dalam proses seleksi. Sejak awal, Timsel juga telah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan, informasi, maupun masukan terkait para peserta.

BKN Masih Hitung Anggaran untuk Angkat PPPK Penuh Waktu

Namun, setiap informasi yang disampaikan masyarakat tetap harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diverifikasi.

“Informasi masyarakat tentu penting. Tetapi informasi tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diverifikasi. Timsel tidak menilai seseorang hanya berdasarkan rumor, tetapi juga tidak mengabaikan informasi publik yang relevan dan dapat dibuktikan,” katanya.

Terkait pemberitaan pada Juli 2024 yang menyebut salah seorang peserta pernah menjabat sebagai Ketua Harian sebuah partai politik, Aka meminta persoalan tersebut dilihat berdasarkan konteks waktunya.

Menurutnya, perlu dibedakan antara aktivitas atau jabatan seseorang pada masa lalu dengan status yang bersangkutan ketika mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPID pada 2026.

Dalam persyaratan seleksi, calon anggota KPI wajib bersifat nonpartisan. Peserta juga diwajibkan menyerahkan surat pernyataan tidak menjadi pengurus ataupun terlibat dalam partai politik. Peserta yang dimaksud disebut telah menyerahkan surat pernyataan bermeterai sebagai bagian dari persyaratan.

Unram Bekali Guru di Lombok Utara Manfaatkan ChatGPT untuk Pembelajaran Berdiferensiasi

“Pemberitaan pada 2024 tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pada saat pendaftaran tahun 2026 yang bersangkutan masih menjadi pengurus atau terlibat dalam partai politik. Tetapi jika terdapat bukti yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan pernyataan tersebut pada saat pendaftaran, informasi itu tentu dapat disampaikan secara resmi untuk diverifikasi,” beber AKA.

Setelah tahapan Timsel berakhir dan hasil Uji Kompetensi diumumkan, proses seleksi kini berlanjut ke Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPRD NTB.

Masyarakat yang memiliki informasi mengenai rekam jejak peserta, baik terkait riwayat pidana korupsi maupun dugaan keterlibatan dalam partai politik, masih dapat menyampaikannya kepada Komisi I DPRD NTB.

Informasi tersebut diharapkan disertai sumber, data, serta bukti yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan dan diverifikasi.

“Pada prinsipnya, kami tidak menutup ruang bagi informasi masyarakat. Kami berharap setiap informasi disampaikan melalui saluran yang tepat dan berdasarkan fakta, sehingga dapat diverifikasi dan menjadi bahan dalam proses berikutnya,”tutupnya.

Timsel menegaskan seluruh tahapan seleksi tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Informasi dari masyarakat tetap dapat menjadi bahan verifikasi sepanjang disampaikan melalui mekanisme yang tepat dan didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan