Mataram — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol. Ade Zamrah, menegaskan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Bima Internasional (Unbim) Medica Farma Husada Mataram tetap berjalan dan menjadi atensi.
“Kasus Unbim kita masih pelajari, nanti lebih detailnya ke Kabid Humas,” kata Ade Zamrah di Polda NTB, Jumat (7/8/2026).
Namun, kata dia, pihaknya akan melakukan pendalaman karena masih baru menjabat dan belum genap sebulan memimpin Ditreskrimsus Polda NTB.
Ia menegaskan akan menyelesaikan seluruh tunggakan perkara yang ada di Ditreskrimsus, khususnya kasus tindak pidana korupsi, secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel.
“Ya, kita minta dukungan dari teman-teman semua,” ujarnya.
Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, menegaskan penanganan perkara dugaan pungli Unbim tetap on progress.
Namun, sejauh ini penanganan perkara masih berada pada tahap awal atau penelaahan. Meski demikian, ia memastikan prosesnya tetap berjalan.
“Itu kan pengelolanya bukan dari aparatur pemerintah, tapi masih kita tangani,” kata Muhaemin.
Sebelumnya, saat masih menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Fx. Endriadi, menyampaikan bahwa penanganan kasus Unbim telah berada pada tahap penyelidikan.
Dalam tahap tersebut, penyidik Subdit Tipikor telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen, kuitansi, hingga bukti transfer yang menguatkan dugaan pungli dalam pengelolaan beasiswa KIP.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi. Sedikitnya lima orang telah diperiksa, termasuk mahasiswa penerima beasiswa.
Ditreskrimsus Polda NTB menangani perkara ini sebagai tindak lanjut laporan sekelompok mahasiswa yang menduga adanya eksploitasi terhadap penerima beasiswa KIP di Unbim.
Modus pungli tersebut diduga dilakukan dengan mensyaratkan pembayaran uang sebesar Rp13 juta agar mahasiswa dinyatakan lulus sebagai penerima beasiswa KIP.
Pihak kampus swasta itu juga diduga menerapkan syarat tersebut tanpa dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan program beasiswa KIP.(Zal)


Komentar