Mataram — Tiga oknum anggota kepolisian Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap usai diduga mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan, ketiga personel tersebut masing-masing berinisial IDMA, personel Polda NTB; IKM, personel Polres Lombok Barat, serta A, personel Polres Bima Kota.
Ketika penangkapan, dua personel, IDMA dan IKM, diamankan di sebuah vila wilayah Cakranegara, Kota Mataram pada Minggu (2/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika yang dibawa keduanya, namun kata dia, kedua anggota tersebut baru saja usai mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Waktu itu ditemukan juga dua personel, yaitu Polres Lombok Barat dan personel Direktorat Reserse Narkoba yang sebelumnya menggunakan narkoba jenis sabu, sehingga pada saat itu juga dilakukan pengamanan.” Katanya saat ditemui di Polda NTB, Selasa (11/8/2026).
Keduanya kemudian diserahkan untuk menjalani proses melalui fungsi Propam, termasuk penanganan disiplin dan kode etik Polri.
Sementara itu, personel berinisial A diamankan Satresnarkoba Polres Bima Kota di wilayah Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima pada hari yang bersamaan, (2/8/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 17 klip sabu di plastik bening, dengan berat barang bukti neto 1,44 gram.
“Untuk ketiga personel Polri tersebut akan dilakukan tindakan proses sesuai hukum yang berlaku serta proses kode etik Polri yang akan dilakukan Propam Polda NTB,” tegas Roman.
Di lain sisi, Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol. Wildan Alberd menegaskan bahwa ketiga oknum anggota Polri tersebut akan diproses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.
Tidak hanya menghadapi proses pidana, ketiganya juga akan menjalani proses pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Selain sanksi dalam kode etik Polri, personel tersebut juga akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku. Sanksi berdasarkan PP RI No. 1 Tahun 2023 Pasal 13 (1) dan Perpol 7 Tahun 2022 huruf e bahwa personel dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH),” tutupnya. (Zal)


Komentar