Hukum & Kriminal
Home » Berita » Tuding Kapolda NTB Bekingi Narkoba, Ali Segera Disidang

Tuding Kapolda NTB Bekingi Narkoba, Ali Segera Disidang

LR, WNA Prancis yang tinggal di Lombok, saat mengunggah video di TikTok yang menjadi viral karena berisi pengakuan pribadi terkait dugaan jaringan narkoba di wilayah tersebut, termasuk tudingan terhadap sejumlah pihak termasuk oknum polisi. (Dok:WartaSatu/Tangkapan layar video TikTok yang beredar luas di media sosial)

Mataram — Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, melimpahkan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial LR alias Ali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Berkas perkara itu juga telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera disidang.

Bule tersebut sebelumnya viral setelah menuding mantan Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan sebagai pihak yang membekingi peredaran narkotika di Lombok Utara.

Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti dan telah dilanjutkan ke tahap II.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Tersangka dan barang bukti juga sudah kami limpahkan ke penuntut umum,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).

Wilandra menjelaskan, perkara tersebut bermula dari video yang dibuat dan disebarkan tersangka melalui media sosial. Dalam video itu, LR menuding sejumlah pejabat kepolisian di NTB terlibat dalam praktik peredaran narkotika.

Sidang Gratifikasi DPRD NTB, Ahli Sebut Penerima Lebih Berat dari Pemberi

Selain menyebut mantan Kapolda NTB, tersangka juga menyinggung nama Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, hingga salah seorang penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara.

Atas tudingan tersebut, polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari Kapolsek Pemenang pada 6 Januari 2026.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, tidak ditemukan bukti yang mendukung atau membenarkan pernyataan yang disampaikan tersangka,” ujarnya.

Karena itu, penyidik menetapkan LR sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik pejabat melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP baru.

Wilandra juga mengungkapkan, LR saat ini tidak hanya berhadapan dengan perkara ITE. Ia lebih dahulu berstatus terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram.

Terungkap, Tiga Santri Diduga Dibakar Setelah Melaporkan Kakak Kelas ke Pengurus Ponpes

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Made Oka Wijaya, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari penyidik kepolisian.

“Perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram. Saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan,” katanya.

Meski telah dilimpahkan ke pengadilan, jaksa tidak melakukan penahanan terhadap LR karena yang bersangkutan masih menjalani masa penahanan dalam perkara narkotika di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. (Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan