Mataram — Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Lombok Barat, menjalani sidang pembacaan tuntutan. Keduanya yakni mantan Kepala Desa Bagik Polak, Amir Amraen Putra, dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan secara terpisah terhadap masing-masing terdakwa. Amir Amraen Putra lebih dahulu dibacakan tuntutannya.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amir Amraen Putra selama dua tahun,” kata Perwakilan tim JPU Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Senin (13/4/2026).
Selain pidana penjara, Amir juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu, terdakwa Baiq Mahyuniati Fitria dituntut lebih ringan dibandingkan Amir. Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
“Menuntut agar terdakwa Baiq Mahyuniati Fitria dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Vikran.
Selain hukuman penjara, Baiq Mahyuniati juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Status penahanannya pun diminta tetap dilanjutkan.
Jaksa menyebut, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tidak terbukti dakwaan primer-nya, yaitu berdasarkan pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.
Dalam perkara ini, kasus bermula dari pengajuan sertifikat tanah oleh Amir pada 2018 seluas 3.757 meter persegi di kawasan Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi.
Permohonan tersebut kemudian diproses oleh pihak BPN hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama terdakwa. Namun, penerbitan sertifikat tersebut memicu penolakan dari masyarakat yang kemudian melakukan aksi protes di kantor BPN.
Perkara berlanjut dengan munculnya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mataram. Gugatan tersebut diajukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, dengan BPN sebagai turut tergugat.
Dalam proses persidangan perdata tersebut, terdakwa Baiq Mahyuniati yang mewakili BPN tidak hadir, sehingga gugatan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jaksa menilai, skenario tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menguasai tanah pecatu yang sebelumnya tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah Lombok Barat.(zal)


Komentar