Hukum & Kriminal
Home » Berita » Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Kirim Berkas Aduan ke Jaksa Agung hingga Komisi III DPR RI

Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Kirim Berkas Aduan ke Jaksa Agung hingga Komisi III DPR RI

H. Emil Siahaan, kuasa hukum ketiga terdakwa yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Iqroman.

Mataram — Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, telah mengirimkan berkas aduan ke sejumlah lembaga penegak hukum. Yakni, ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi III DPR RI.

Langkah tersebut dilakukan karena mereka menilai perkara yang mereka hadapi terdapat sejumlah kejanggalan dan terkesan dipaksakan.

Melalui kuasa hukumnya, Emil Siahaan, ketiga terdakwa yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Iqroman, menyampaikan bahwa surat aduan telah dikirim ke pusat, pada Senin (13/4/2026).

Selain itu, berkas keberatan juga telah dikirim melalui jasa pengiriman.

“Kita bawa, ada rekan kami yang membawa surat itu ke Jakarta. Ada juga yang kita kirim melalui pos,” katanya usai sidang, Rabu (15/4/2026).

Eksekusi Tiga SPBU di Lombok Utara Oleh PN Mataram Dinilai Cacat Prosedur

Emil menyebutkan, terdapat tiga lembaga yang menjadi tujuan pengaduan tersebut.

“Ada Jamwas, Komjak, dan Komisi III,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam aduan tersebut pihaknya meminta agar proses pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan secara adil.

Tidak hanya itu, Emil juga menekankan bahwa penerapan pasal harus jelas, termasuk terkait posisi pihak pemberi dan penerima dalam perkara tersebut.

“Kita minta pemeriksaan dilakukan secara adil. Dari pasal yang dikenakan harus jelas, ada penerima dan pemberi,” tegasnya.

Tiga Terdakwa Korupsi Lahan MXGP Samota Kompak Ajukan Pengalihan Tahanan

Sebagai informasi, ketiga terdakwa menilai sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan terdapat sejumlah kejanggalan serta dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara.

Mereka juga menilai, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, aspek keadilan seharusnya menjadi prioritas, namun hal tersebut belum tercermin dalam perkara yang mereka hadapi.

Dalam dakwaan, ketiganya disebut sebagai pihak pemberi, sementara pihak penerima yang telah disebutkan justru belum diproses secara hukum.

Adapun 15 anggota DPRD NTB yang disebut sebagai penerima antara lain Marga Harun, Lalu Irwansyah, Harwoto, Nurdin Marjuni, Muhannan Mu’min Mushonaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Burhanuddin, Humaidi, Yasin, Wahyu Apriawan Riski, Hulaemi, TGH Muliadi, Salman, Rangga Danu M. Adhitama, serta Ruhaiman.(Zal)

Sidang Perdana Korupsi Lahan MXGP Samota, Jaksa Bongkar 8 Dugaan Penyimpangan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan